Massa Buruh Gelar Aksi Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati Siak
Rabu, 15-11-2023 - 18:07:17 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Siak - Persatuan Buruh di Kabupaten Siak mengelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Siak, Rabu (8/11/2023).


Pada aksi unjuk rasa itu, massa meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten Siak (UKM) tahun 2024 sebesar 15%.


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diketahui massa menyampaikan tuntuannya sambil membentangkan poster spanduk berisi berbagai aspirasinya


Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) wilayah Riau, Sunan Tumenggung dalam orasinya mengatakan, aksi ini mengingat bahwa banyak regulasi ketenagakerjaan yang belum terlaksana di kabupaten Siak seperti pembayaran upah kerja atau buruh dibawah UKM Siak. Sistem atau Status kerja yang tidak jelas. Pembayaran pesangon/Kompetensi bagi buruh/pekerja PKWT, kontrak, outsorcing yang tidak ada


“Pembayaran THR yang kurang atau tidak ada. Safety issu, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan atau jaminan kematian yang tidak ada dan PHK sepihak dan juga Problem ketenagakerjaan lainnya,” ujarnya.


Dia meminta kepada pemerintah kabupaten Siak agar menertibkan semua persoalan tersebut dan menindak tegas pelaku pelanggaran ketenagakerjaan diatas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.


Menerapkan peraturan tentang usia pensiun di perusahaan yang ada di kabupaten Siak, seperti sektor migas, perkebunan, Pulp kertas dan sektor lainnya sesuai UU No 6/2023 tentang cipta kerja melalui PP 45/2015 tentang usia pensiun di perusahaan swasta dimana: pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sebagai berikut.


Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi 57 tahun. Usai pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.


Berdasarkan peraturan tersebut maka pada tahun 2020 sampai dengan 2022 usia pensiun adalah 58 tahun. Begitu pula pada 2023 sampai dengan 2025 usia pensiun menjadi 59 tahun hingga seterusnya maksimal usia pensiun 65 tahun.


Terkait hal itu, Bupati Siak melalui Asisten l Bidang Pemerintah dan Kasra, Fauzi Asni. Dihadapan massa, Fauzi berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh itu kepada Bupati Siak, Alfendri.


“Apa yang disampaikan kepada kita nantinya akan kita sampaikan kepada Bupati Siak,” kata Fauzi Asni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com