Pesta Sabu Di Hotel, Pemuda Desa Kuok Ditangkap Polisi
Kamis, 26-05-2022 - 16:19:33 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Bangkinang - Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan 1 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di salah satu Hotel wilayah Kec. Bangkinang kota, pada Selasa malam (24/5/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini yaitu PS (37) warga Dusun Lereng RT 002 RW 001 Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 2 (dua) Ball Plastik Bening, 1 (satu) Buah korek Api, 1 (satu) Buah Bong, 1 (satu) Buah Kaca Pirek, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, serta Uang tunai sejumlah Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari selasa malam (24/5/2022) sekira  pukul 22.00 Wib. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu di Jl. Prof M.Yamin SH RT 002 RW 002 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, di salah satu Hotel wilayah Kecamatan Bangkinang kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS didalam kamar Hotel wilayah Kacamatan Bangkinang dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.

Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa 2 (dua ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(End/SHI GROUP)

Editor: Zahra




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com