Reza Fahlevi ST di Non Jobkan, Sekda Diduga Kangkangi Aturan ASN
Kamis, 04-01-2024 - 16:09:11 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai - Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai Reza Pahlevi dikabarkan digeser dari jabatan alias dinon-jobkan oleh pimpinan pemerintahan.


Informasi diterima, Surat non job sudah diterbitkan Komisi ASN pada 15 Desember 2023, namun diterima oleh Reza pada 2 Januari 2024 tanpa disertai berita acara pemeriksaan.


Pencopotan dari jabatan Kadis Perkimtan Dumai ini diduga kuat berkaitan dengan isu pencalonan Reza bakal maju walikota pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.


Karena santer belakangan ini, meski tidak secara langsung, Reza secara masif mempromosikan diri di depan khalayak umum dengan pemasangan poster dan baliho dirinya bernarasi ucapan selamat ketika ada hari hari penting atau momen nasional.


Bahkan sebelumnya diisukan hubungan antara Reza Pahlevi dan Walikota Paisal dikabarkan retak pasca mutasi dirinya dari Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang atau PUPR ke Kadis Perkimtan Dumai pada Juni 2023 lalu.


Isu pecah kongsi ini semakin menguat karena Kadis Perkimtan ini sukses mengadakan kegiatan jalan santai berhadiah saat peringatan Hari Kemerdekaan RI Agustus 2023 kemarin dengan diikuti banyak masyarakat.


Saat itu, Reza Pahlevi membantah isu hubungan retak dengan Walikota Paisal, apalagi dikaitkan bakal maju dalam Pilkada 2024 mendatang.


“Hubungan kami baik baik saja dan tidak ada masalah, apalagi beliau adalah atasan di pemerintahan, jadi tidak mungkin saya melawan,” ungkap Reza.


Menjawab isu dirinya bakal maju Pilkada, Reza menyebut belum terpikirkan karena mau lebih fokus bekerja dalam menyukseskan program pembangunan di Dumai, khususnya berkaitan dengan tugas fungsi dinas perumahan permukiman dan pertanahan yang diemban.


“Maju jadi walikota pada pemilu mendatang adalah hak setiap warga negara, namun hari ini saya hanya mau fokus bekerja menyukseskan program pemerintah,” ungkap Reza beberapa waktu lalu.


Keputusan Nonjob ini diduga menyalahi aturan, karena sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.


Kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.


Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban, sehingga pemberitaan ini di terbitkan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com