Reza Fahlevi ST di Non Jobkan, Sekda Diduga Kangkangi Aturan ASN
Kamis, 04-01-2024 - 16:09:11 WIB 👁13555
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai - Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai Reza Pahlevi dikabarkan digeser dari jabatan alias dinon-jobkan oleh pimpinan pemerintahan.


Informasi diterima, Surat non job sudah diterbitkan Komisi ASN pada 15 Desember 2023, namun diterima oleh Reza pada 2 Januari 2024 tanpa disertai berita acara pemeriksaan.


Pencopotan dari jabatan Kadis Perkimtan Dumai ini diduga kuat berkaitan dengan isu pencalonan Reza bakal maju walikota pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.


Karena santer belakangan ini, meski tidak secara langsung, Reza secara masif mempromosikan diri di depan khalayak umum dengan pemasangan poster dan baliho dirinya bernarasi ucapan selamat ketika ada hari hari penting atau momen nasional.


Bahkan sebelumnya diisukan hubungan antara Reza Pahlevi dan Walikota Paisal dikabarkan retak pasca mutasi dirinya dari Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang atau PUPR ke Kadis Perkimtan Dumai pada Juni 2023 lalu.


Isu pecah kongsi ini semakin menguat karena Kadis Perkimtan ini sukses mengadakan kegiatan jalan santai berhadiah saat peringatan Hari Kemerdekaan RI Agustus 2023 kemarin dengan diikuti banyak masyarakat.


Saat itu, Reza Pahlevi membantah isu hubungan retak dengan Walikota Paisal, apalagi dikaitkan bakal maju dalam Pilkada 2024 mendatang.


“Hubungan kami baik baik saja dan tidak ada masalah, apalagi beliau adalah atasan di pemerintahan, jadi tidak mungkin saya melawan,” ungkap Reza.


Menjawab isu dirinya bakal maju Pilkada, Reza menyebut belum terpikirkan karena mau lebih fokus bekerja dalam menyukseskan program pembangunan di Dumai, khususnya berkaitan dengan tugas fungsi dinas perumahan permukiman dan pertanahan yang diemban.


“Maju jadi walikota pada pemilu mendatang adalah hak setiap warga negara, namun hari ini saya hanya mau fokus bekerja menyukseskan program pemerintah,” ungkap Reza beberapa waktu lalu.


Keputusan Nonjob ini diduga menyalahi aturan, karena sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.


Kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.


Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban, sehingga pemberitaan ini di terbitkan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com