Merasa Dizalimi, Reza Fahlepi Layangkan Surat Keberatan ke Wali Kota Dumai, Advokat: Sudah Pilkada?
Sabtu, 13-01-2024 - 19:45:53 WIB
Baca juga:
   
 

 - Merasa terzalimi, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai, Reza Fahlepi, ST, layangkan surat keberatan kepada Wali Kota Dumai terkait SK pembebasan jabatannya. Surat keberatan itu, dilayangkan Reza Fahlepi, melalui Law Firm Wan Subantriarti SH MH dan Associates pada Selasa (9/1/2024).


Pihaknya keberatan atas Keputusaan Walikota Dumai nomor: 800.15/ 1144/ 2023 tentang pembebasan dari Jabatan, Reza Fahlepi sebagai Kepala Dinas Perkimtan Dumai tertanggal 15 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.


Selaku kuasa hukum, Mulia Raja Petrus, SH, mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf n angka 5 berbunyi "membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye". katanya.


Sementara, angka 6 berbunyi "mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat," kata Raja, sapaan Mulia Raja Petru SH kepada awak media pada Selasa (9/1/24) di Pekanbaru.


Selanjutnya, Raja menduga keputusan Walikota Dumai tersebut, diduga sebuah kekhawatiran atau ketakutan Walikota Dumai dalam mengahadapi pelaksanaan Pilkada mendatang.


"Wali Kota Dumai merasa bahwa klien kami akan mencalonkan diri Menjadi Wali Kota atau Wakil Wali Kota Dumai, sedangkan pelaksanaan dan tahapan Pilkada tahun 2024 belum ada, serta klien kami bukanlah Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada Pilkada," ungkap Raja.


Kemudian, sambung Raja, pihaknya menduga keputusan tersebut ada Tendensius dan memiliki Konflik Kepentingan Pribadi Wali Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk mendukung Cipta Kerja Pasal 175, Pasal 1 Ayat (14) yang berbunyi;


"Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukanya," sambung Raja.


Ironisnya lagi, Kata Mulia Raja Petrus, dalam permasalahan ini, kliennya sudah 3 kali dimintai keterangan pada tanggal 03 November 2023, 15 November 2023 dan 11 Desember 2023 di ruang kerja Sekretaris Daerah Dumai.


"Setelah pemeriksaan, klien kami tidak diberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Walau sudah sering diminta, sampai surat somasi keberatan ini dibuat pun Salinan BAP belum diberikan oleh Tim Pemeriksa," kata Raja.


Seharusnya, sambung Raja, Tim pemeriksa wajib memberikan hasil BAP Pemeriksaan kepada klien kami, karena itu adalah hak klien kami, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.


"Walau sudah berulang kali meminta salinan BAP akan tetapi Tim Pemeriksa tidak memberikan Salinan BAP, sedangkan Salinan BAP tersebut ialah hak terperiksa/terlapor untuk mendapatkan nya, jelas ini sudah melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 32 Ayat 3 yang berbunyi 'PNS yang diperiksa berhak mendapat Salinan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)'," sambungnya.


Untuk itu, ungkap Raja, pihaknya meminta Wali Kota Dumai transparan dalam penyelesaian permasalahan ini dan mengembalikan jabatan kliennya. Selain itu, Ia juga meminta Tim pemeriksa memberikan BAP Pemeriksaan kliennya.


"Kami meminta Walikota transparan, sehingga klien kami tidak merasa sedang dizalimi oleh Wali Kota. Kemudian, kami meminta hasil BAP Pemeriksaan klien kami segera diberikan, karena itu adalah hak klien kami," tutup Raja.


Terpisah, dikonfirmasi Ketua KPU Dumai, Darwis mengatakan bahwa saat ini belum ada tahapan pelaksanaan Pilkada Walikota. "Belum, kita masi nunggu," jawab Darwis singkat kepada awak media.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com