Tugas Saksi TPS Pemilu 2024 di Indonesia
Senin, 05-02-2024 - 23:08:33 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Jakarta - Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam proses pemilihan, ada peran penting yang diemban oleh saksi. Saksi TPS pemilu adalah saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Syarat Saksi TPS Pemilu Sebelum membahas tugas dari seorang saksi TPS pada Pemilu 2024 mendatang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi TPS pemilu. Berikut ini adalah beberapa persyaratan tersebut:


Warga Negara Indonesia (WNI): Saksi harus menjadi Warga Negara Indonesia.Hadir tepat waktu: Saksi harus hadir tepat waktu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditugaskan.Tidak membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu: Saksi tidak diperbolehkan membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu agar tetap netral dalam menjalankan tugasnya.Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat: Saksi harus mendapatkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD. Surat mandat ini harus diserahkan kepada petugas yang bertanggung jawab di TPS.


Tugas Saksi TPS Pemilu


Setelah memenuhi persyaratan, saksi TPS pemilu memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Berikut ini adalah uraian tugasnya:


Memantau dan mengevaluasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS
Tugas utama saksi TPS adalah memantau dan mengevaluasi proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS yang ditugaskan. Mereka harus memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS


Saksi TPS juga bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keabsahan pemilihan.


Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.


Selain tugas utama, saksi TPS juga dapat diberikan tugas lain oleh lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).


Mewakili partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang memberikan mandat


Saksi TPS merupakan perwakilan dari partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang memberikan mandat kepada mereka. Mereka harus melindungi kepentingan partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakilinya.


Memastikan pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai peraturan dan hukum


Saksi TPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Mereka harus mengawasi setiap tahapan pemilihan dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran atau masalah.


Melaporkan hasil perhitungan suara di TPS terkait dan melaporkannya ke partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakili


Setelah proses perhitungan suara selesai, saksi TPS harus melaporkan hasil perhitungan suara di TPS kepada partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakilinya. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilihan.


Menyampaikan pengaduan atau sengketa jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan sesuai prosedur yang berlaku


Jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan, saksi TPS memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atau sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu.


Menyertai saksi lain dari partai politik, tim kampanye, pasangan calon, atau saksi independen di TPS dengan tujuan memastikan pemungutan suara berjalan dengan adil dan transparan


Saksi TPS juga dapat bekerja sama dengan saksi lain dari partai politik, tim kampanye, pasangan calon, atau saksi independen di TPS. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memastikan bahwa pemungutan suara berjalan dengan adil dan transparan.


Adapun Gaji Saksi TPS Pemilu


Gaji saksi TPS pemilu tidak diatur oleh negara seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PTPS (Panitia Pemungutan Suara). Besaran honorarium atau gaji saksi TPS akan ditentukan oleh masing-masing peserta pemilu, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, maupun partai politik yang diwakilinya.
Dalam menjalankan tugasnya, saksi TPS pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses pemilu yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan dan melaksanakan tugas dengan baik, saksi TPS dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menjaga integritas pemilihan di Indonesia.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com