Tarif Angkutan Barang Naik, Pemko Dumai Lakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024
Senin, 18-03-2024 - 22:21:09 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai menggelar acara Sosialisasi Kenaikan Tarif Angkutan Barang Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, S.Sos., M.Si yang diselenggarakan Di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jum’at (15/03).


Kegiatan ini diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, SE yang mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada para pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang di Kota Dumai terkait dengan adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Sebagai informasi, adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah disahkan pada awal tahun 2023, dengan kenaikan lebih kurang 35% dari tarif yang lama dan nantinya pada tanggal 1 Mei 2024 akan diberlakukan Perda tersebut. Adanya kenaikan ini karena untuk meningkatkan pelayanan publik dan juga APBD pada retribusi di Kota Dumai.


Pada kesempatan ini, Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, S.Sos, M.Si mewakili Wali Kota Dumai menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.


“Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat”, pungkasnya.


Dalam hal ini membayar pajak tentunya bukanlah hanya merupakan kewajiban melainkan juga kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap Pembangunan daerahnya. Dari penerimaan masing-masing jenis retribusi, nantinya akan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan “Pajak dan Retribusi Daerah perlu ditingkatkan penerimaannya dengan harapan akan memberikan dampak yang positif terhadap Pembangunan yang berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini khususnya Kota Dumai dan manfaatnyapun dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Dumai”, imbuhnya.


Dengan demikian, untuk menjamin agar tidak menciptakan pungutan yang bermasalah dan sekaligus untuk meningkatkan pengawasan pungutan daerah, maka perlunya mekanisme pengawasan dilakukan secara preventif. Untuk itulah, perlunya dilakukan sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah ini kepada berbagai pihak terkait.


Atas nama pemerintah Kota Dumai, Wali Kota Dumai yang diwakili oleh Staf Ahli Hukum dan Politik mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah berupaya bersinergi bersama dalam rangka mendukung terselenggaranya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini.


Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Ketua DPRD Kota Dumai, Forkopimda Kota Dumai, Kepala Perangkat Daerah Kota Dumai, Para Pimpinan Organisasi Angkutan Darat dan Perusahaan Angkutan Barang Di Kota Dumai dan hadirin undangan peserta sosialisasi yang hadir.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com