Polsek Pujud Polres Rohil Berhasil Amankan Ibu Tiri Kejam ..!!!Tega Meracuni Anak Tirinya dengan Golden Coffe dan Racun Tikus(timex)
Minggu, 12-05-2024 - 22:25:06 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Rohil – Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil berhasil melakukan penahanan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial RW alias Wanti (36) yang beralamat di Sei Daun Desa Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.30 WIB.


Penahanan ini dilakukan setelah Wanti digelandang dan dilaporkan oleh seorang laki-laki bernama Masmin (45) yang beralamat di Dusun Siluang III Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Masmin melaporkan bahwa Wanti telah membubuhkan racun tikus ke dalam minuman dan memberikannya kepada anak tirinya yang bernama Baihaki alias Ibai (11), yang tidak lain adalah ponakan Masmin. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 pukul 12.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, STrk. MM, membenarkan pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur dan atau Percobaan Pembunuhan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil ini menjelaskan.


Telah diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau percobaan pembunuhan, kejadiannya saat itu saudara pelapor sedang bekerja dan pelapor ditelpon oleh istri pelapor dan memberitahukan bahwa korban mengalami kejang-kejang.


Selanjutnya pelapor pun pulang ke rumah, dan pelapor langsung bertanya kepada istrinya mengenai kondisi korban. Istri korban menjelaskan bahwa korban keracunan setelah meminum Golda Coffe yang diberikan oleh ibu tirinya, Wanti. Setelah itu, pelapor segera membawa korban ke rumah sakit Ibunda Bagan Batu untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.


Pelapor selaku paman korban dan juga orang tua korban beserta keluarga merasa tidak senang dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Pujud. Mereka membawa tersangka, saudari RW alias Wanti.


Setelah dilakukan interogasi, Wanti mengakui telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur, serta percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Ia memberikan minuman kemasan merek Golda Coffe yang telah dicampur dengan racun tikus (timex) sebanyak 2 bungkus kepada anak tirinya. Atas pengakuan tersebut, Wanti ditahan guna proses hukum lebih lanjut.


Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 botol sisa minuman kemasan merek Golda Coffe yang diduga dicampur dengan racun tikus (timex). Wanti dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com