Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru
Selasa, 29-10-2024 - 23:37:48 WIB 👁27828
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan sebelas orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, tepatnya di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021. Atas perbuatan para tersangka negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.


"Tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumbar sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru. Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyidik melakukan penahanan," kata Asintel Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (23/10/2024).


Efendri mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua belas orang tersangka dalam kasus ganti rugi lahan tol ini. Namun menurutnya, satu dari tersangka meninggal dunia sehingga pihaknya hanya menahan sebelas orang tersangka.


"Tim Pidsus telah memanggil tersangka sebanyak dua belas orang. Namun satu orang meninggal dunia. Sehingga yang datang sebelas orang," jelasnya.


Efendri menambahkan, sebelas orang tersangka ini masing-masing berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN. Sementara para tersangka menurutnya memiliki peran yang berbeda.


"SF ini sendiri perannya selaku ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), dan YH anggotanya. Sementara sembilan tersangka lain berperan menerima ganti kerugian jalan tol itu," tuturnya.


Atas perbuatannya para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 27 miliar. Sehingga para tersangka akan dikenakan pasal primer dan subsider tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Kerugian negara akibat perbuatan mereka hingga 27 miliar berdasarkan audit BPKP Sumbar. Sementara para tersangka akan kita kenakan Pasal primer 2 (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," bebernya.


"Sementara pasal subsider adalah pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.


Mantan Kajari Sijunjung ini juga menyebut para tersangka akan ditahan di dua lokasi berbeda. Mulai dari penahanan rutan hingga
penahanan kota.


"Penyidik melakukan penahan rutan terhadap dua orang tersangka berinisial SF dan YH. Dan sembilan tersangka lainnya di penahanan kota," tutupnya.


Identitas tersangka yang dilakukan penahanan rutan


SF Rutan kelas II B Padang
YH Rutan kelas II B Padang
Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari


Identitas tersangka yang dilakukan penahanan kota


MR selaku penerima kerugian jalan tol
BR selaku penerima kerugian jalan tol
ZD selaku penerima kerugian jalan tol
AM selaku penerima kerugian jalan tol
MN selaku penerima kerugian jalan tol
AR selaku penerima kerugian jalan tol
SH selaku penerima kerugian jalan tol
SY selaku penerima kerugian jalan tol
ZN selaku penerima kerugian jalan tol




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Wartawan Datangi BPKAD Rohil Pertanyakan Anggaran Publikasi Rp850 Juta, Pejabat Enggan Memberi Penjelasan
  • Afni Zulkifli Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas 2026.
  • Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema “Siak Harmoni Melayu Lestari
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Wartawan Datangi BPKAD Rohil Pertanyakan Anggaran Publikasi Rp850 Juta, Pejabat Enggan Memberi Penjelasan
    Jumat, 04-09-2026 - 12:12 WIB
    3 Afni Zulkifli Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas 2026.
    Kamis, 03-09-2026 - 20:37 WIB
    4 Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema “Siak Harmoni Melayu Lestari
    Rabu, 02-09-2026 - 00:00 WIB
    5 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    6 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    7 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    8 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    9 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    10 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    11 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    12 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    13 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    14 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    15 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    16 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    17 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil   Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    18 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    19 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    20 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com