Mendagri dan Menkeu Keluarkan SEB, Minta Kepala Daerah Tunda Pengadaan Barang dan Jasa
Selasa, 14-01-2025 - 16:44:33 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.


Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Desember 2024.


Terdapat delapan poin utama yang disampaikan dalam SEB Mendagri dan Menkeu tersebut terkait pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025.


"Ruang lingkup SEB ini adalah langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD tahun 2025 atas alokasi anggaran Transfer ke Daerah tahun anggaran 2025 sesuai arahan Presiden RI dan Peraturan Presiden nomor 201 tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025," begitu dikutip Cakaplah.com.


Salahsatunya dalam poin 8 adalah meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.


Berikut Kutipan Surat Edaran Bersama antara Mendagri dan Menteri Keuangan:


E: Ketentuan


Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar.


1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
d. Dana Tambahan Infrastruktur.


2. Dalam melakukan pencadangan memperhatikan:
a. belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
b. pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN.


3. Transfer ke Daerah berupa Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.


4. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


5. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut dapat:
a. direalokasi; dan/atau
b. digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


6. Melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada alokasi Transfer ke Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.


7. Melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


8. Melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • GAKKUM Kehutanan Sumatera Serahkan Tersangka Utama Perambahan 600 Hektare TN Berbak Sembilang Ke Kejati Jambi 
  • Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau
  • Dibangun 2027, Tahun Ini Pemprov Riau Mulai Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam
  • Instruksi Plt Gubri Dieksekusi, Tim Perbaikan Jalan Provinsi Mulai Bergerak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 GAKKUM Kehutanan Sumatera Serahkan Tersangka Utama Perambahan 600 Hektare TN Berbak Sembilang Ke Kejati Jambi 
    Kamis, 15-01-2026 - 23:33 WIB
    3 Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau
    Kamis, 15-01-2026 - 23:25 WIB
    4 Dibangun 2027, Tahun Ini Pemprov Riau Mulai Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam
    Kamis, 15-01-2026 - 23:20 WIB
    5 Instruksi Plt Gubri Dieksekusi, Tim Perbaikan Jalan Provinsi Mulai Bergerak
    Kamis, 15-01-2026 - 23:16 WIB
    6 Wawako Lantik 43 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemko Pekanbaru
    Kamis, 15-01-2026 - 23:12 WIB
    7 Dua Perbaikan Ini Jadi Prioritas Pemko Pekanbaru di 2026
    Selasa, 13-01-2026 - 20:56 WIB
    8 Unggul 27 Suara, Mambang Mit Pimpin Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
    Selasa, 13-01-2026 - 20:52 WIB
    9 Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
    Senin, 12-01-2026 - 22:54 WIB
    10 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    11 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    12 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    13 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    14 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    15 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    16 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    17 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    18 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    19 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    20 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com