Nasib 7 Gugatan Pilkada Kabupaten / Kota di Riau Tunggu Putusan Dismissal 11-13 Februari 2025
Selasa, 28-01-2025 - 21:20:56 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Riau - Kabupaten Kampar, Siak dan Kuantan Sengingi menunggu nasib untuk menentukan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 lalu .


Saat ini ketika kabupaten di Provinsi Riau tersebut masih menjalani sidang sengketa Pilkada di Mahmakah Konstitusi .


MK sendiri dalam rencananya akan mengeluarkan putusan Dismissal pada tanggal 11-13 Februari 2025 nanti .


Putusan tersebut nantinya akan memastikan terkait dengan daerah yang dinyatakan gugur gugatannya.


Sedangkan putusan terakhir atau putusan akhir akan dibacakan MK pada tanggal 7 sampai 11 Maret 2025 .


Nah, sejauh ini untuk Provinsi Riau ada tujuh daerah yang mengajukan gigatan . Tentu saja nantinya akan dipastikan mana saja Gugatan yang dinyatakan gugur oleh MK.


Dari tujuh daerah tersebut , termasuk Kampar, Siak dan Kuansing.


Adapun tujuh Kabupaten Kota yang masih bersengketa yakni


Kota Pekanbaru


Siak


Kuansing


Rokan Hilir (Rohil)


Rokan Hulu (Rohul)


Kampar


Kota Dumai


Tujuh daerah ini akan menantikan apakah perkara mereka lanjut ke pembuktian atau tidak . Jika tidak lanjut, maka akan segera dilakukan pelantikan pada kepala daerah yang terpilih.


Adapun Pihak yang Menggugat di Pilkada Provinsi Riau


Kota Pekanbaru


Pemenang : Agung Nugroho SE MM – Markarius Anwar


Penggugat : Muflihun-Ade Hartati


Kabupaten Siak


Pemenang : Afni-Syamsurizal


Penggugat : Alfedri-Husni 


Kabupaten Kuansing


Pemenang : Suhardiman Amby - Muklisin 


Penggugat : Pasangan nomor urut 2 Dr Adam, S.H., M.H- H. Sutoyo, S.H. serta pasangan nomor urut 3 H. Halim - Sardiyono, A.Md.)


Kabupaten Kampar


Pemenang : Ahmad Yuzar - Misharti


Penggugat : Alfedri-Husni 


Kabupaten Kuansing


Pemenang : Suhardiman Amby - Muklisin 


Penggugat : Pasangan nomor urut 2 Dr Adam, S.H., M.H- H. Sutoyo, S.H. serta pasangan nomor urut 3 H. Halim - Sardiyono, A.Md.)


Kabupaten Kampar


Pemenang : Ahmad Yuzar - Misharti


Penggugat :  Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra


Kabupaten Rokan Hilir 


Pemenang : Bistamam - Jhony Charles


Penggugat : Afrizal Sintong - Setiawan


Kabupaten Rohul 


Pemenang : Anton-Syafaruddin Poti


Penggugat : Kelmi Amri - Asparaini


Kota Dumai 


Pemenang : Paisal-Sugiyarto


Penggugat : Ferdiansyah - Soeparto


Kepastian Gugatan Gugur Atau Tidak


Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.


Bagi perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian, dapat menghadirkan saksi maupun ahli ke hadapan persidangan. Jumlah saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dibatasi, yakni maksimal enam orang untuk perkara sengketa gubernur dan empat orang untuk perkara sengketa bupati/wali kota.


Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, komposisi saksi atau ahli yang akan dihadirkan tergantung kebutuhan masing-masing pihak selama tidak melebihi batas maksimal.


“Jadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya. Boleh separuh-separuh. Terserah, tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,” katanya.


Para pihak wajib menyerahkan data identitas, CV, serta keterangan dari setiap saksi atau ahli yang dihadirkan. Sementara itu, khusus untuk ahli wajib menyertakan izin dari atasan yang bersangkutan.


“Itu harus diserahkan di kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian,” ujar Saldi


Sidang pembuktian dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.


Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.


Diketahui, total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) untuk tahun 2024 mencapai 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.


6 Kepala Daerah Riau Dilantik 6 Februari 2025


Untuk Provinsi Riau setidaknya ada tujuh yang melayangkan gigatan ke MK . Sedangkan sisanya akan dilantik tanggal 6 Februari 2025 nanti


Tujuh Kabupaten Kota di Provinsi Riau ini masih akan menunggu putusan MK baru kepala daerahnya akan dilantik oleh Pemerintah.


Sedangkan Gubernur Riau dan Walikota dan Bupati lainnya akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 nanti .


Berikut ini Kepala Daerah di Provinsi Riau yang akan dilantik tanggal 6 Februari 2025


Berikut Daftar Kepala Daerah yang akan Dilantik tanggal 6 Februari 2025


Gubernur Riau : Abdul Wahid - SF Hariyanto 


Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis : Kasmarni - Bagus Santoso


Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu : Ade Agus Hartanto-Hendrizal


Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir : Herman-Yuliantini 


Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti : Asmar-Muzamil


Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan : Zukri- Husni Tamrin




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com