Guru dan Kepala Sekolah Tidak Perlu Mengelola Dana BOS, dan Fokus Dalam Pembelajaran
Kamis, 27-02-2025 - 23:53:33 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jakarta - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif untuk mencapai tujuan pendidikan. Guru dan kepala sekolah tidak perlu ikut mengelola dana BOS, karena mereka memiliki tugas utama sebagai pengajar dan pengelola sekolah. Pengelolaan dana BOS harus dilakukan oleh petugas yang memiliki keterampilan dan kompetensi dalam pengelolaan keuangan. Demikianlah diskusi Omjay dengan beberapa pengurus PGRI dari berbagai daerah di Indonesia saat konkernas PGRI.


Sebaiknya Guru dan Kepala Sekolah Tidak Mengelola Secara Langsung Dana BOS, dan Fokus Dalam Pembelajaran di Sekolah, Apakah Anda Setuju? Mengapa Anda Setuju? Yuk kita buka kisah Omjay berikut ini! 


Omjay menuliskannya sambil melihat foto pengurus KOGTIK PGRI bertemu dengan Mendikbud Nadiem Makarim Beberapa waktu lalu. Kebetulan Ibu Betti Founder Insan Kamil Bekasi, dahulunya adalah guru SD Nadiem Makarim di sekolah swasta.


Sekolah swasta semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orangtua dan siswa Indonesia, karena kualitas layanan pendidikan yang diberikan, fasilitas yang bagus, lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman, serta strategi pemasaran yang agresif.


Sekolah negeri, di sisi lain, menghadapi tantangan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas, serta mempertahankan daya saingnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pengelolaan dana BOS yang tidak transparan dan tidak efektif.


Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing, sekolah negeri harus:


Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.
Meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan dan pengembangan.
Meningkatkan fasilitas dan lingkungan sekolah.
Meningkatkan promosi dan pemasaran sekolah.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan orangtua dalam pengawasan dan pengelolaan sekolah.


Dengan demikian, sekolah negeri dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saingnya, serta mempertahankan perannya sebagai pilihan utama bagi masyarakat.


Lalu apa yang harus dilakukan dalam pengelolaan dana BOS?


Berikut beberapa hal yang harus dilakukan dalam pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah):


Perencanaan yang Matang: Sekolah harus membuat perencanaan yang matang dan realistis dalam mengalokasikan dana BOS, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas sekolah.
Transparansi dan Akuntabilitas: Sekolah harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS, termasuk dalam penggunaan dana, pelaporan, dan pengawasan.
Penggunaan Dana yang Efektif: Sekolah harus menggunakan dana BOS secara efektif dan efisien, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan Evaluasi: Sekolah harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara teratur dalam pengelolaan dana BOS, untuk memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien.
Keterlibatan Masyarakat dan Orangtua: Sekolah harus melibatkan masyarakat dan orangtua dalam pengawasan dan pengelolaan dana BOS, untuk memastikan bahwa dana digunakan secara transparan dan akuntabel.
Penggunaan Teknologi: Sekolah dapat menggunakan teknologi untuk memfasilitasi pengelolaan dana BOS, seperti sistem informasi manajemen keuangan sekolah.
Pengembangan Kapasitas: Sekolah harus mengembangkan kapasitas dan kemampuan pengelolaan keuangan sekolah, termasuk dalam pengelolaan dana BOS.
Penghindaran Korupsi: Sekolah harus menghindari korupsi dan penyelewengan dana BOS, dengan memastikan bahwa dana digunakan secara transparan dan akuntabel.
Dengan melakukan hal-hal di atas, sekolah dapat mengelola dana BOS secara efektif dan efisien, serta memastikan bahwa dana digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.


Siapa yang harus mengelola dana BOS?


Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) harus dikelola oleh sekolah itu sendiri, dengan melibatkan beberapa pihak, seperti:


Kepala Sekolah: Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS dan harus memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien.
Bendahara Sekolah: Bendahara sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan sekolah, termasuk dana BOS.
Komite Sekolah: Komite sekolah dapat berperan dalam pengawasan dan pengelolaan dana BOS, serta memberikan masukan dan saran dalam penggunaan dana.
Guru dan Staf Sekolah: Guru dan staf sekolah dapat berperan dalam penggunaan dana BOS, seperti dalam pengadaan bahan ajar, peralatan, dan lain-lain.
Selain itu, pengelolaan dana BOS juga harus melibatkan pihak lain, seperti:


Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah dapat berperan dalam pengawasan dan pengelolaan dana BOS, serta memberikan bantuan teknis dan keuangan.
Dinas Pendidikan: Dinas pendidikan dapat berperan dalam pengawasan dan pengelolaan dana BOS, serta memberikan bantuan teknis dan keuangan.
Masyarakat dan Orangtua: Masyarakat dan orangtua dapat berperan dalam pengawasan dan pengelolaan dana BOS, serta memberikan masukan dan saran dalam penggunaan dana.
Dengan melibatkan beberapa pihak, pengelolaan dana BOS dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efektif. Pengelolaan dana BOS dilakukan secara terbuka dan tepat sasaran.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com