SatRes Narkoba Polres Kuansing, Amankan Pemilik Dan Pengedar Shabu Di Desa Simpang Sako Pangean
Selasa, 07-06-2022 - 10:43:30 WIB
Baca juga:
   
 

Gardametro.com | KUANTAN SINGINGI - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan pelaku pemilikan dan peredaran Narkotika tanpa hak, dengan mengamankan 2 (dua) orang laki - laki yang bernama inisial R, 42 tahun, dan ES als I, 51 tahun di desa Simpang Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (06/06/2022) sekira pukul 14.00 wib siang

Dalam keterangannya kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H, menyampaikan.

"informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran Narkoba, dan dari hasil penyelidikan telah mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang berinisial R disekitar warung di Simpang Sako lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga shabu yang di injak kakinya saat itu" ungkap kasat narkoba.

Hasil interogasi saat ditemukan paket kecil dibawah kakinya bahwa R mengakui bahwa isinya shabu yang diperolehnya dari ES als I, maka anggota langsung membawa pelaku R ketempat ES als I yang sedang berada di warungnya di desa Simpang Sako, lalu mengamankan ES als I serta melakukan penggeledahan ditempat tersebut.

Dan ditemukan bukti bukti berupa bukti transfer dan uang hasil penjualan narkoba dan saat itu juga pelaku ES als I menerangkan bahwa benar ianya ada menjual shabu kepada R tersebut, maka pelaku ES dan barang bukti yang ditemukan kita amankan untuk proses selanjutnya ", jelas PJ Nababan

Ditambahkan PJ Nababan bahwa, ' Barang bukti yang dapat diamankan adalah 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) rol lakban kecil warna hitam, 1 (satu) unit pisau cutter, 1 (satu) unit sepeda motor revo hitam putih, 1 (satu) unit handpone merek samsung galaxy A21 warna biru dongker, 2 (dua) lembar resi transfer BRI berjumlah transfer Rp.7.000.000,- dengan rincian Rp. 3.000.000,- dan Rp. 4.000.000,- " ujarnya.

Berdasarkan bukti permulaan  yang ada maka terhadap pelaku R dan ES als I, dapat disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, "ujar PJ Nababan menutup keterangannya.(Roni/SHI GROUP)

Sumber:Humas Polres Kuansing

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com