Terbukti Sumber TBS Tidak Sesuai Regulasi, PT SBL di Kuansing Terancam Ditutup Pasca Disidak Satgas Penertiban
Senin, 17-03-2025 - 12:55:57 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Kuantan Singingi - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Subur Berkah Lestari (SBL) di Kabupaten Kuantan Singingi kini menghadapi ancaman serius setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 11 Maret 2025. Sidak yang dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan (Disbun), dan Satpol PP Kuansing mengungkap adanya dugaan pelanggaran perizinan terkait sumber bahan baku perusahaan tersebut.


Dari hasil sidak, tim menemukan bahwa PT SBL memperoleh pasokan buah sawit dari lima pihak penyuplai delivery order (DO). Namun, tidak ada satupun pemasok yang berasal dari mitra perusahaan, yakni KUD Prima Sehati. Padahal, sesuai regulasi perizinan usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), setidaknya 20 persen bahan baku harus berasal dari mitra resmi. Setiap harinya, PT SBL menerima antara 400 hingga 500 ton buah sawit dari pemasoknya, yang kini dipertanyakan asal-usulnya.


Pihak PT SBL mengakui lemahnya pengawasan terhadap pemasok buah (DO) dan berjanji untuk melakukan evaluasi serta pengawasan lebih ketat ke depannya. Mereka berdalih bahwa pabrik masih dalam tahap uji coba dan belum bekerja sama dengan KUD Prima Sehati. Namun, tim gabungan menegaskan agar PT SBL segera mematuhi regulasi jika tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.


"Kami meminta PT SBL memastikan bahwa pasokan buah sawit berasal dari sumber yang sah, bukan dari kawasan hutan atau lahan ilegal. Jika tidak, ada potensi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha," tegas Kepala Dinas PTSP Kuansing, Jhon Pitte Alse. kepada haluanriau Rabu ( 12/03/2025 ) di Teluk Kuantan.


Dugaan Buah Ilegal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)


Sumber dugaan pelanggaran ini awalnya diungkap oleh Seorang Aktivis di Kuansing Edo Cipta Wiganda (ECW), yang menyoroti adanya kemungkinan PT SBL menerima buah sawit dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Seorang sopir dan warga setempat mengungkap bahwa marketing PT SBL berinisial Ag, yang merupakan pemilik DO tunggal, diduga berkomunikasi langsung dengan petani sawit dari kawasan TNTN untuk memastikan kelancaran pengiriman buah.


"Mereka (Ag, Lo, dan Yh) langsung menelepon bos kami dan menjamin buah bisa masuk ke pabrik tanpa kendala," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.


Dugaan ini semakin kuat setelah aktivis lingkungan asal Kuansing, Edo, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terhadap PKS yang terindikasi melanggar aturan.


"Jika tuduhan ini benar, maka sertifikasi ISPO dan RSPO PT SBL harus direvisi. Jangan biarkan praktik ilegal ini terus berlangsung," tegas Edo.


Bantahan dari Pihak PT SBL


Sementara pasca viralnya tuduhan Edo Cipta Wiganda dengan diserati bukti-bukti yang dimiliki Merespons tudingan ini, Pihak Tim Legal PT SBL, Suherwin, membantah keras adanya penerimaan buah sawit dari kawasan TNTN. Menurutnya, pabrik hanya menerima buah dari masyarakat sekitar dan koperasi yang memiliki dokumen sah.


"Tuduhan tersebut tidak benar. Pabrik kami sudah jelas mencantumkan larangan menerima buah dari kawasan hutan dan ilegal," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Senin, 10 Maret 2025 di media beberapa media massa.


Ia juga menegaskan bahwa seluruh pemasok buah harus memiliki dokumen resmi terkait asal-usul bahan baku yang mereka kirimkan ke PT SBL. Setiap buah sawit yang masuk akan diperiksa dokumen dan kualitasnya sebelum diterima oleh pabrik.


Namun, pernyataan pihak legal PT. SBL bertolak belakang dengan temuan tim gabungan dan laporan dari EDC memperlihatkan adanya ketidaksesuaian yang bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin PT SBL jika terbukti melanggar regulasi.


Langkah Pemerintah Selanjutnya


Dengan fakta-fakta tersebut Pemerintah daerah bersama DPRD Kuansing juga didesak untuk turun tangan guna memastikan regulasi perkebunan dan lingkungan benar-benar ditegakkan.


Apakah PT SBL mampu membuktikan kepatuhannya terhadap aturan atau justru menghadapi sanksi berat? Publik menanti ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang terbukti melanggar regulasi.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com