Kasus Mobil Bergoyang di Halaman Masjid: hingga Putusan Disiplin dan Etik, Pj Kades RU Dibebastugaskan dari Aktivitas Mengajar
Rabu, 16-04-2025 - 23:29:19 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Kuantan Singingi - Nasib Pj Kades RU dari Kecamatan Kuantan Mudik, ternyata tidak saja dicopot dari jabatannya sebagai Pj Kades. Tetapi, mulai Senin (14/4/2025) kemarin, dia ternyata juga sudah dibebastugaskan sementara waktu dari kegiatan belajar mengajar.


Di mana RU ternyata adalah salah seorang guru yang bertugas di Kecamatan Hulu Kuantan.


"Usai sidang disiplin dan kode etik yang dipimpin Pak Pj Sekda, dia kami bebastugaskan sementara waktu dari kegiatan belajar mengajar. Hingga putusan final yang tengah dirumuskan tim Pemkab lewat BKPP," ungkap Kepala Dinas Dikpora Kuansing, H Herizon SPd SD MM menjawab Riaupos.co, Selasa (15/4/2025).


Sanksi itu, kata Herizon hanya bersifat sementara sambil menunggu putusan resmi dari tim Pemkab Kuansing lewat BKPP.


Di mana Senin kemaren, RU sudah di mintai keterangan dalam sidang disiplin dan etik pegawai.


Sebagai pimpinan, dia menyayangkan hal itu terjadi. Penentuan hukuman dan saksi yang dikenakan pada RU dan HS, merujuk PP 94 tahun 2021.


Di mana memuat ada tiga kategori hukum bagi ASN yang melanggar disiplin. Yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.


"Ini yang akan dirumuskan. Sampai hari ini belum final ," ujarnya.


Dilihat dari poin-poin PP nomor 94 tahun 2021 dari pencarian Riaupos.co, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori.


Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.


Kemudian hukuman disiplin sedang meliputi, pemotongan Tukin sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan Tukin sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan Tukin sebesar 25% selama 12 bulan.


Sedangkan hukuman disiplin berat berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.


Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr Trian Zulhadi yang dikonfirmasi terpisah sebelumnya membenarkan kalau RU dan HS sudah dipanggil dan dimintai keterangan langsung dipimpin Pj Sekda H Fahdiansyah.


Sebelumnya, dia juga memanggil HS di kantor Dinas Kesehatan Kuansing.


Berbeda dengan RU, HS masih tetap bekerja. Sementara waktu dititipkan di Puskesmas Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik.


Pada hari pertama usai kejadian viral itu, sudah menginstruksikan untuk menonaktifkan HS sebagai bidan desa disana. Dia kami tempatkan sementara di puskesmas Kuantan Mudik sambil menunggu hasil putusan berikutnya," ujar Trian


Sementara untuk tenaga bidan desa pengganti, dia sudah meminta puskesmas Kuantan Mudik untuk mengusulkan penggantinya.


Sebelumnya diberitakam penggerebekan RU sebagai Pj Kades dan HS bidan desa di Kecamatan Kuantan Mudik, pada Jumat (11/4/2025) sore lalu di dalam mobil yang tengah bergoyang di halaman Masjid Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar.


Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemkab Kuansing.


Kedua sejoli yang masing-masing berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kuansing itu, Senin (14/4/2025) dipanggil langsung oleh Pj Sekda Kuansing, dr H Fahdiansyah SpOg.


Pemanggilan keduanya dilakukan untuk meminta keterangan dari masing-masing.


"Keduanya sudah kami panggil dan baru selesai meminta keterangan," kata Pj Sekda Fahdiansyah.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com