Meski Gubernur Melarang, DPRD Riau Tegaskan Perpisahan Sekolah Dibolehkan Asal Tak Bebani Orang Tua
Kamis, 01-05-2025 - 12:57:03 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Komisi V DPRD Riau memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) terkait larangan menggelar perpisahan dan studi tour. Pasalnya, sekolah menilai bahwa perpisahan tidak boleh dilaksanakan, termasuk di sekolah.


Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, mengatakan pemanggilan Disdik Riau tersebut untuk meluruskan terkait surat edaran Disdik yang menyebutkan larangan menggelar perpisahan di sekolah.


Ia menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Disdik Riau bukan melarang perpisahan di sekolah, melainkan boleh melaksanakan perpisahan di sekolah dengan sederhana dan tidak membebankan wali murid atau orang tua.


"Jadi tidak ada larangan, karena selama ini sekolah isunya perpisahan di sekolah dilarang oleh Dinas Pendidikan, oleh Gubernur Riau, tidak ada melarang, silakan digelar asal tidak membebani wali murid," ujar Abdul Kasim, Rabu (23/4/2025).


Pihaknya menekankan, sekolah tidak boleh lepas tangan begitu saja. Sekolah atau guru-guru harus mengawasi anak didiknya dalam melaksanakan kegiatan di luar sekolah.


"Pihak sekolah harus memantau siswanya membuat kegiatan di luar sekolah. Kalaupun sekolah tidak mampu menggelar, akan tetapi sekolah harus memantau, mengontrol supaya anak-anak kita tidak membuat perpisahan sendiri di luar sekolah," pintanya.


Menurutnya, sekolah yang tidak menggelar perpisahan, besar kemungkinan murid-muridnya akan menggelar perpisahan di luar sekolah. Karena itu, ia berharap pihak sekolah dapat memantau siswa-siswanya.


"Makanya kita tegaskan kembali, karena ada isu larangan tak boleh menggelar perpisahan di sekolah, tentu anak-anak akan menggelar perpisahan sendiri. Dan ini akan berefek negatif kepada sekolah. Jadi ini bukan tidak boleh, tapi dibuat dengan sederhana dan tidak membebani orang tua," pungkasnya.


Namun demikian, sikap DPRD ini berbanding terbalik dengan pernyataan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, yang secara tegas melarang seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri di Provinsi Riau membuat kegiatan perpisahan di luar sekolah.


Hal itu ditegaskan Gubri Abdul Wahid usai memimpin rapat perdana bersama Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemprov Riau, Senin (3/3/2025) lalu di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.


"Saya melarang kepala sekolah baik SMA/SMK negeri sederajat untuk mengadakan kegiatan di luar sekolah, termasuk perpisahan," tegas Gubri.


Abdul Wahid juga menegaskan, kalau ada kepala sekolah yang tidak mengindahkan arahan tersebut, maka ia tidak akan segan-segan memberi sanksi.


"Jika ada kepala sekolah mengadakan maupun yang mengizinkan perpisahan di luar sekolah, maka akan saya ganti kepala sekolahnya," tegas Wahid lagi.


Ia menyampaikan, larangan tersebut diberlakukan karena ia tidak ingin kegiatan perpisahan membebani orang tua murid.


"Termasuk kegiatan studi tour itu juga membebani orang tua/wali murid. Itu pasti dan itu tidak boleh terjadi. Saya tidak mau pendidikan berbiaya tinggi, karena saya ingin menekan angka putus sekolah," tutupnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com