Gakkum Kehutanan Tuntaskan Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling Di Tembilahan, Riau
Selasa, 06-05-2025 - 14:34:12 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan melakukan pelimpahan perkara menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang


yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan (Tahap II) pada tanggal 29 April 2025. Dalam Tahap II ini, Penyidik menyerahkan Tersangka An. MS (24) beserta barang bukti berupa sisik Trenggiling sebanyak 31,20 Kg, 1 unit Handphone dan 1 lembar tiket Kapal Laut kepada Kejaksaan
Negeri Tembilahan untuk diproses lebih lanjut pada persidangan di PN Tembilahan.


Tersangka MS (24 th) dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis
Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.


Proses hukum terhadap Tersangka MS (24 th) berawal dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada tanggal 29 Januari 2025 yang menghentikan sebuah Speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kab.
Indragiri Hilir – Riau dan menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat ± 30 kg dan 1 penumpang an. MS (24 th) yang mengaku sebagai pemilik atau orang menguasai sisik Trenggiling tersebut. Selanjutnya Tim Patroli Laut BC melimpahkan MS (24 th) dan 1 karung sisik Trenggiling kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.


Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan bahwa pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL dan Hasil Hutan menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan. Berkaca dari peristiwa sebelumya bahwa wilayah Sumatera Utara,
Riau, Sumbar, Aceh dan Jambi menjadi lingkaran distribusi peredaran dan perdagangan sisik Trenggiling.


Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan aktor pelaku kejahatan. Atas laporan perdagangan ilegal sisik Trengiling, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan mengapresiasi peran para pihak dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com