Kas DPRD Tekor, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp16,98 Miliar
Jumat, 06-06-2025 - 00:54:33 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Provinsi Riau Tahun 2024, di DPRD Provinsi Riau, pada Senin (02/06/25).


LHP diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) II BPK, Nelson Ambarita, kepada Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan Gubernur Riau Abdul Wahid.


Dari penjelasan Nelson, terungkap adanya temuan yang signifikan, yang berdampak terhadap ketekoran kas daerah, multiplier efeknya terjadi tunda bayar, tunda salur dan tunggakan pajak oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 2024. Sehingga kondisi ini berdampak terhadap postur APBD 2025.


Berikut catatam penting BPK RI terhadap LKD Riau 2024, yaitu;


1. Anggaran Tidak Terukur:


Pemprov Riau dinilai belum menyusun anggaran penerimaan daerah secara terukur dan rasional, pengendalian belanja utang yang tidak memadai mengakibatkan Pemprov Riau tidak mampu menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan.


Hal ini juga menyebabkan munculnya kewajiban jangka pendek berupa utang PFK sebesar Rp40,81 miliar dan utang belanja senilai Rp1,76 triliun, yang membebani dan mengganggu kegiatan tahun berikutnya (2025).


2. Manajemen Kas Buruk:


Manajemen kas daerah yang tidak memadai mengakibatkan penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar, yang menyebabkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA).


3. Ketekoran Kas Sekretariat DPRD:


Terdapat ketekoran pada kas Sekretariat DPRD yang mengindikasikan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.


4. Dan Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan:


Penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp16,98 miliar.


"Hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan masih terdapat ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan yang material," jelas Nelson Ambarita.


BPK juga meminta Gubernur Riau untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.


Menanggapi LHP BPK, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada BPK.


Ia mengakui sorotan BPK terkait tata kelola keuangan Riau yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan tunda bayar sebesar Rp1,7 triliun.


"Artinya tidak meleset apa yang saya sampaikan dari kondisi mitigasi saya lakukan dan terbukti apa yang disampaikan oleh BPK, dan kita maklumi," ujar Abdul Wahid.


Gubernur memastikan, hasil pemeriksaan BPK ini akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat untuk merumuskan cara terbaik dalam menindaklanjuti seluruh catatan dari BPK RI.


Lantaran banyak mendapatkan catatan penting atas tata kelola keuangan, Provinsi Riau menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun anggaran 2024, dengan pengecualian pada akun aset lainnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com