Pemkab Kuansing Tidak Akan Bayar Kerugian Rp15,2 Miliar pada PT Bismacindo Perkasa, Begini Penjelasan Suhardiman Amby
Rabu, 09-07-2025 - 11:48:07 WIB 👁12015
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Teluk Kuantan - Pemkab Kuansing memilih tidak akan menganggarkan untuk pembayaran kerugian materil yang dialami PT Bismacindo Perkasa dalam pengadaan alat antigen Rapid Test Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp15.287.800.000,00 seperti yang sudah diperintahkan pengadilan dalam keputusan hukum tetap (inkracht).


Ini ditegaskan langsung Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM menjawab Riaupos.co, Jumat (4/7/2025) sebelum pembukaan Pacu Jalur Rayon III di Tepian Rajo Kecamatan Pangean.


Menurut Bupati Suhardiman Amby, pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2020 lalu dinilainya ada dugaan tidak prosedural. Dugaan itu semakin kuat, alat itu sudah dilelang, ditandatangani kontrak dengan PT Bismacindo Perkasa dan barang didrop lebih awal. Padahal, anggaran untuk pengadaan itu tidak ada dalam RKA maupun APBD Kuansing 2020.


"Seharusnya, dianggarkan dulu. Baru dilelang, ditandatangani kontrak dan dikirim barangnya. Ini tidak ada dalam RKA dan APBD, kenapa itu dilanjutkan juga. Makanya, saya tidak akan anggarkan dan bayarkan," ujarnya.


Bila alat rapid test itu menjadi kebutuhan mendesak, seharusnya bupati dan tim TAPD kala itu langsung melakukan pergeseran. Tetapi mengapa itu tidak dilakukan. Di tengah efisiensi anggaran saat ini, dia lebih mengalokasi anggaran sebanyak itu untuk program prioritas masyarakat lainnya. Suhardiman Amby pun mempersilakan persoalan ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap faktanya.


Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa Apriyansyah SH MH dari Kartika Tribrata Law Firms Jakarta yang dikonfirmasi Ahad (6/7/2025) sangat menyayangkan keputusan Pemkab Kuansing lewat Bupati Suhardiman Amby.


"Kami sangat menyayangkan pernyataan Pak Bupati yang tidak akan menganggarkan pembayaran kerugian materil klien kami," tegas Apriyansyah.


Menurut Apriyansyah, kliennya PT Bismacindo Perkasa sudah sabar menunggu proses hukum yang diajukan Pemkab Kuansing. Mulai dari persidangan di PN Telukkuantan, Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Di mana semua tingkatan pengadilan itu memenangkan mereka. Meminta Pemkab Kuansing membayarkan kerugian materil itu. Dalam putusan PK Mahkamah Agung RI tertanggal 4 November 2024, nomor 1192-PK/Pdt/2024 juga memenangkan pihaknya.


"Kami sudah menghargai upaya hukum yang dilakukan Pemkab Kuansing dengan waktu yang cukup panjang itu di semua tingkatkan. Karena itu, kami ingatkan Pemkab kuansing mematuhuinya," tegasnya.


Sebelumnya terhadap termohon eksekusi telah dilaksanakan teguran-teguran (aanmaaning) untuk melaksanakan putusan yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 dan tanggal 28 April 2025. Bahkan Aanmaaning ini langsung difasilitasi PN Telukkuantan dan dihadiri perwakilan Pemkab Kuansing yang menyetujuinya.


Waktu Aanmaaning Itu, tim Pemkab Kuansing yang hadir seperti Kepala BPKAD, Plt Kadiskes, Kabag Hukum, setuju untuk membayar. Namun untuk pembayarannya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2025 ini. Makanya pembacaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Telukkuantan pada 16 Juni 2025 langsung di Kantor Bupati.


"Kalau Pemkab Kuansing dan Pak Bupati tidak membayarkan kerugian itu, ini bukan saja bentuk ketidaktaatan pada pengadilan, tetapi sudah bentuk penghinaan," tegasnya.


Dalam pengadaan alat rapid test itu, kliennya mengikuti semua tahapan sesuai prosedur yang ada sebelum mengirimkan barang rapid test yang diminta Pemkab Kuansing.


Dia mengingatkan agar Pemkab Kuansing untuk berpikir jernih. Duduk satu meja kembali untuk melakukan perundingan. Tetapi bila tidak, pihaknya segera menyiapkan langkah lainnya. Misalnya dengan melaporkan langsung pada Mendagri secara tertulis dan melaporkannya ke Mabes Polri atau Polda Riau.


"Kan atasan bupati dan gubernur itu Mendagri. Kalau tidak juga mau, akan kita laporkan," ujarnya




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com