Pemkab Kuansing Tidak Akan Bayar Kerugian Rp15,2 Miliar pada PT Bismacindo Perkasa, Begini Penjelasan Suhardiman Amby
Rabu, 09-07-2025 - 11:48:07 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Teluk Kuantan - Pemkab Kuansing memilih tidak akan menganggarkan untuk pembayaran kerugian materil yang dialami PT Bismacindo Perkasa dalam pengadaan alat antigen Rapid Test Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp15.287.800.000,00 seperti yang sudah diperintahkan pengadilan dalam keputusan hukum tetap (inkracht).


Ini ditegaskan langsung Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM menjawab Riaupos.co, Jumat (4/7/2025) sebelum pembukaan Pacu Jalur Rayon III di Tepian Rajo Kecamatan Pangean.


Menurut Bupati Suhardiman Amby, pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2020 lalu dinilainya ada dugaan tidak prosedural. Dugaan itu semakin kuat, alat itu sudah dilelang, ditandatangani kontrak dengan PT Bismacindo Perkasa dan barang didrop lebih awal. Padahal, anggaran untuk pengadaan itu tidak ada dalam RKA maupun APBD Kuansing 2020.


"Seharusnya, dianggarkan dulu. Baru dilelang, ditandatangani kontrak dan dikirim barangnya. Ini tidak ada dalam RKA dan APBD, kenapa itu dilanjutkan juga. Makanya, saya tidak akan anggarkan dan bayarkan," ujarnya.


Bila alat rapid test itu menjadi kebutuhan mendesak, seharusnya bupati dan tim TAPD kala itu langsung melakukan pergeseran. Tetapi mengapa itu tidak dilakukan. Di tengah efisiensi anggaran saat ini, dia lebih mengalokasi anggaran sebanyak itu untuk program prioritas masyarakat lainnya. Suhardiman Amby pun mempersilakan persoalan ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap faktanya.


Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa Apriyansyah SH MH dari Kartika Tribrata Law Firms Jakarta yang dikonfirmasi Ahad (6/7/2025) sangat menyayangkan keputusan Pemkab Kuansing lewat Bupati Suhardiman Amby.


"Kami sangat menyayangkan pernyataan Pak Bupati yang tidak akan menganggarkan pembayaran kerugian materil klien kami," tegas Apriyansyah.


Menurut Apriyansyah, kliennya PT Bismacindo Perkasa sudah sabar menunggu proses hukum yang diajukan Pemkab Kuansing. Mulai dari persidangan di PN Telukkuantan, Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Di mana semua tingkatan pengadilan itu memenangkan mereka. Meminta Pemkab Kuansing membayarkan kerugian materil itu. Dalam putusan PK Mahkamah Agung RI tertanggal 4 November 2024, nomor 1192-PK/Pdt/2024 juga memenangkan pihaknya.


"Kami sudah menghargai upaya hukum yang dilakukan Pemkab Kuansing dengan waktu yang cukup panjang itu di semua tingkatkan. Karena itu, kami ingatkan Pemkab kuansing mematuhuinya," tegasnya.


Sebelumnya terhadap termohon eksekusi telah dilaksanakan teguran-teguran (aanmaaning) untuk melaksanakan putusan yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 dan tanggal 28 April 2025. Bahkan Aanmaaning ini langsung difasilitasi PN Telukkuantan dan dihadiri perwakilan Pemkab Kuansing yang menyetujuinya.


Waktu Aanmaaning Itu, tim Pemkab Kuansing yang hadir seperti Kepala BPKAD, Plt Kadiskes, Kabag Hukum, setuju untuk membayar. Namun untuk pembayarannya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2025 ini. Makanya pembacaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Telukkuantan pada 16 Juni 2025 langsung di Kantor Bupati.


"Kalau Pemkab Kuansing dan Pak Bupati tidak membayarkan kerugian itu, ini bukan saja bentuk ketidaktaatan pada pengadilan, tetapi sudah bentuk penghinaan," tegasnya.


Dalam pengadaan alat rapid test itu, kliennya mengikuti semua tahapan sesuai prosedur yang ada sebelum mengirimkan barang rapid test yang diminta Pemkab Kuansing.


Dia mengingatkan agar Pemkab Kuansing untuk berpikir jernih. Duduk satu meja kembali untuk melakukan perundingan. Tetapi bila tidak, pihaknya segera menyiapkan langkah lainnya. Misalnya dengan melaporkan langsung pada Mendagri secara tertulis dan melaporkannya ke Mabes Polri atau Polda Riau.


"Kan atasan bupati dan gubernur itu Mendagri. Kalau tidak juga mau, akan kita laporkan," ujarnya




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com