Gakkum Kehutanan Jerat Pelaku Perkebunan Ilegal Di Areal Kebakaran Hutan Tahura Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau Dengan Pasal Berlapis
Jumat, 15-08-2025 - 22:18:23 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Bersama KPH Minas Tahura pada tanggal 05 Agustus 205 berhasil menghentikan kegiatan perkebunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya pada koordinat 0˚41’57,87” N -101˚23’22,62” E serta mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial PM (51 th) dan barang bukti berupa bibit pohon sawit ,1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah dodos, kawat pencing, 1 (satu) unit sepeda motor. 


“Kegiatan operasi pengamanan hutan ini berawal dari informasi dari KPH Minas Tahura Dinas Kehutanan Provinsi Riau terkait adanya kegiatan perkebunan sawit di areal 71 hektar bekas kebakaran hutan awal bulan Juli 2025 dalam kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atas informasi tersebut kami menurunkan tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Bersama sama personil KPH Minas Tahura ke TKP” Ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah “di TKP tertangkaptangan 1 orang pelaku yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di areal kebakaran hutan seluas 26 hektar atas nama PM (51 th) warga Jl. Arengka II RT.003 RW.005 Kel. Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Seksi Wilayah 2 Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut oleh PPNS” ungkapnya.


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan, menjerat Tersangka PM (51) sebagai Pemilik Lahan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 16 bagian Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 37 Angka 5 bagian Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan / atau Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 bagian Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 36 angka 17 bagian Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 40 B Ayat (1) huruf e Jo. Pasal 33 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, saat ini Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru” tutup Hari Novianto.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com