Kapolsek Siak Kecil Terapkan Restorative Justice Antara Dua Belah Pihak Yang Bertikai
Selasa, 14-06-2022 - 16:35:18 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | SIAK KECIL - Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S. Tr. K sepakat untuk menerapkan Restorative Justice atau perdamaian antara kedua belah pihak terkait dalam tindak perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada hari senin 16 Mei 2022 lalu, sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Melati Barat Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Kepada media ini, Selasa (14/6/2022) Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan menjelaskan bahwa Restorative Justice menjadi program yang di rancangkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral POL. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang mana menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait.

"Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Dalam hal ini tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak."terangnya.

Menurut Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S. Tr. K, dalam hal ini pihak tersangka dalam kasus tersebut yang berinisial JA selaku terlapor, sedangkan korbannya adalah Istri dari pelaku yang berinisial D, akibat dari kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut, korban mengalami luka luka lebam di bagian tangan dan mengalami sakit di kepala.

"Dikarenakan hal tersebut, istri atau korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Kecil yang diterima oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Andi Manopo, S.H.

Setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari senin 23 Mei 2022 lalu, di rumah tersangka yang beralamatkan Desa Lubuk Muda." papar Kapolsek.

Setelah proses penyidikan lebih kurang 2 minggu, kedua belah pihak melakukan perdamaian dan mencabut kembali pelaporan tersebut.

Kemudian Polsek Siak Kecil melakukan RJ ( Restoratif Justice) yang dihadiri oleh pelapor, keluarga terlapor, Kepala Dusun beserta RT setempat.

"Setelah adanya kesepakatan dan perdamaian terhadap tersangka berinisial JA, dapat dibebaskan dari tahanan Polres Bengkalis dan dikembalikan kepada keluarga," tutur Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S.Tr.K.

Foto: Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S, Tr.K saat memediasi restorative justice kepada dua belah pihak yang bertikai(Areis)

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com