Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
Minggu, 28-09-2025 - 00:11:13 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Teluk Kuantan — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan komitmennya untuk menjaga fungsi dan kualitas jalan umum dari kerusakan yang diakibatkan aktivitas kendaraan perusahaan, khususnya angkutan hasil perkebunan. Penegasan ini disampaikan Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, MM, Dt. Panglimo Dalam, melalui surat resmi yang dilayangkan kepada manajemen PT. RAPP.


Surat bernomor 551/DISHUB-KS/VI/2025/94 bertanggal 23 Juni 2025 itu menindaklanjuti hasil rapat bersama dan laporan masyarakat terkait kerusakan berat pada sejumlah ruas jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional yang diduga akibat aktivitas kendaraan perusahaan. Selain menimbulkan kerusakan, kondisi ini juga mengganggu lalu lintas masyarakat serta mengancam keselamatan pengguna jalan umum.


“Kami tidak bisa membiarkan jalan pemerintah rusak parah karena aktivitas perusahaan. Jalan umum ini adalah hak masyarakat, dan perusahaan wajib bertanggung jawab menjaga serta memulihkan jika terjadi kerusakan,” tegas Bupati Suhardiman Amby di Teluk Kuantan, Kamis (25/9/2025).


Dalam surat tersebut, Pemkab Kuansing menegaskan dasar hukum yang melarang penggunaan jalan secara sembarangan, antara lain UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006, hingga Permen PUPR No.20/PRT/M/2010. Pemerintah menuntut perusahaan agar:


1. Membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan pemerintah daerah jika tetap menggunakan jalan pemerintah.


2. Membayar kompensasi biaya perawatan jalan, baik dalam bentuk retribusi, material, maupun perbaikan langsung.


3. Menjaga fungsi jalan agar tidak rusak dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.


4. Memulihkan fungsi jalan jika terjadi kerusakan akibat aktivitas perusahaan.


5. Memasang rambu keselamatan jalan bila aktivitas perusahaan menimbulkan risiko lalu lintas.


Lebih jauh, Bupati Suhardiman memberi batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima agar perusahaan menyampaikan rencana pembangunan jalan khusus dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak dipatuhi, Pemkab Kuansing akan mengambil langkah tegas.


“Kalau perusahaan tidak patuh, kami akan menutup akses jalan umum bagi kendaraan perusahaan, bahkan bisa merekomendasikan penghentian operasional sementara serta melimpahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Suhardiman.


Ia juga mengingatkan, pemerintah daerah tidak menolak investasi, namun kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.


“Silakan berusaha di Kuansing, tapi jangan mengorbankan masyarakat. Jalan umum adalah urat nadi rakyat, dan negara wajib hadir melindunginya,” pungkas Bupati Suhardiman.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com