Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
Rabu, 01-10-2025 - 11:52:04 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi mengembalikan aset milik Muflihun yang sebelumnya disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau.


Pengembalian aset berupa satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Sakuntala (Banda Aceh), Pekanbaru, dilakukan oleh penyidik Subdirektorat III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau pada Senin (29/9/2025).


Selain rumah, penyidik juga mengembalikan satu unit apartemen yang berada di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pengembalian aset milik mantan Sekwan Riau itu akan dilakukan secara resm di Batam pada Selasa (30/9/2025).


Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pengembalian tersebut. Ia menyebut, tindakan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang praperadilan yang diajukan pihak Muflihun.


“Benar, aset sudah dikembalikan sesuai putusan sidang praperadilan,” ujar Kombes Ade Kuncoro.


Proses pengembalian rumah turut dihadiri langsung oleh Muflihun, yang saat itu didampingi oleh kakaknya, Nuraida, serta tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Ahmad Yusuf.


Dalam kesempatan itu, penyidik juga mencabut dan melepaskan pengumuman penyitaan yang sebelumnya terpasang di rumah tersebut.


Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut baik langkah Direktorat Reskrimsus Polda Riau yang telah mengembalikan barang bukti berupa rumah dan apartemen, sesuai amar putusan praperadilan PN Pekanbaru.


“Kami menghargai langkah Polda Riau yang telah mengembalikan barang bukti sesuai putusan praperadilan. Tindakan ini mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga marwah institusi Polri sebagai aparat penegak hukum,” kata Yusuf.


Ia menyebut pengembalian aset tersebut sebagai bentuk kemenangan hukum bagi kliennya, sekaligus bukti bahwa hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi.


Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan sekadar koreksi terhadap proses penyidikan, melainkan bagian dari penegakan hukum yang adil dan transparan.


“Kami berharap langkah selanjutnya adalah pemulihan nama baik klien kami di ruang publik. Kami tetap berkomitmen mengawal proses hukum ini secara profesional dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin tegaknya keadilan tanpa intervensi politik,” tegasnya.


Sementara, Muflihun, menyampaikan rasa syukur atas dikembalikannya rumah dan apartemen miliknya, serta mengapresiasi langkah Polda Riau yang melaksanakan putusan praperadilan.


“Saya bersyukur dan mengapresiasi Polda Riau yang telah menjalankan putusan praperadilan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan supremasi keadilan,” ujar Muflihun.


Ia menilai pengembalian aset tersebut sebagai pemulihan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, dan berharap nama baiknya dapat dipulihkan sepenuhnya di hadapan publik.


Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau Tahun 2020-2021 merugikan negara Rp195,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.


Penyidik Sibdit III Reskrimsus Polda Riau telah melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025.


Hasilnya, Polda Riau telah memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif inisial M. Ia merupakan eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau selaku kuasa pengguna anggaran.


Rencananya, pada 20 Juni 2025, Polda Riau akan menggelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka. Namun sehari sebelum itu, Muflihun menyatakan dirinya tidak terlibat dan mengaku mengetahui aliran dana SPPD fiktif tersebut.


Namun hingga kini, Polda Riau belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus itu. Penrtapan tersangka selalu dijanjikan akan disampaikan.


Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi. Terkait upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini.


Penyidik juga telah melakukan penyitaan besar-besaran. Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.


Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.


Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.


Kemudian lahan seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.


Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh/Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


Muflihun melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penyitaan apaettemen di Batam dan rumah di Jakan Banda Aceh.


Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedy, pada Rabu (18/9/2025),menyatakan penyitaam aset cacat hukum dan memerintahkan Polda Riau mencabut status penyitaan aset dan mengembalikan kepemilikan Muflihun.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com