Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
Jumat, 03-10-2025 - 13:24:19 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang mantan pegawai BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan berinisial LF sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif. Tersangka yang bertugas sebagai marketing kredit ditahan.


"Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Pangkalan Kerinci dengan inisial LF. Yang bersangkutan telah ditahan di Mapolda Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (30/9/2025).


Proses penyidikan dimulai sejak 13 November 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 14 November 2024.


Menurut Kombes Ade, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. "Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF," tegasnya.


Penetapan LF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.


"Terkait kerugian keuangan negara telah dilakukan audit investigasi oleh BPKP. Hasilnya keluar dan dinyatakan ada kerugian sebesar Rp7.975.000.000," ungkap Kombes Ade.


Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 21 Agustus 2025. Sehari kemudian, berkas perkara diterima dari penyidik.


"Berkas kita terima pada 22 Agustus, dan dikembalikan pada 9 September dengan P-19," singkat Zikrullah, seraya menyebut jaksa peneliti menemukan berkas masih belum lengkap.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada debitur perorangan. Dugaan kuat, pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan aturan internal bank.


Selain itu, usaha yang diajukan para debitur disinyalir tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Akibatnya, dana realisasi kredit diduga dimanfaatkan pihak ketiga. Praktik korupsi ini berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank berlokasi di Pangkalan Kerinci.


Atas perbuatannya, tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  • DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
  • Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    03 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    04 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    05 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    06 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    07 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    08 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    09 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    10 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    11 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    12 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    13 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    14 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    15 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    16 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    17 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    18 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    19 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    20 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    21 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    22 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com