Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
Kamis, 09-10-2025 - 00:08:05 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Ratusan massa dari keluarga besar H Masrul akan menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025). Aksi tersebut menuntut agar mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial bersama dua bawahannya H dan M diperiksa atas dugaan gratifikasi dari PT HM Sampoerna terkait sengketa lahan yang melibatkan keluarga H Masrul seluas 1 Hektar di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.


Dalam konferensi pers, perwakilan keluarga H Masrul, Hendra Zainal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik mafia hukum yang membuat masyarakat kecil kesulitan dalam urusan administrasi pertanahan.


“Kami sebagai pelopor di Pekanbaru ingin melawan mafia hukum dan ketidakadilan. Estimasi massa sekitar 300 orang, aksi dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di kantor BPN,” ujar Hendra.


Hendra menegaskan, bila tuntutan tidak diindahkan, aksi akan berlanjut dengan jumlah massa yang lebih besar. Ia menduga sejumlah pejabat berani menerima suap dan gratifikasi, sehingga pihaknya menuntut penegak hukum untuk bersikap tegas.


“Kami ingin bersih dari mafia hukum dan peradilan. Apa yang terjadi di Pekanbaru ini harus menjadi perhatian serius KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk Presiden Bapak Prabowo Subianto yang dengan tegas mewanti-wanti para aparatur pemerintah berpihak kepada rakyat," tegasnya.


Kronologi Sengketa Lahan


Menurut Hendra, lahan yang kini disengketakan awalnya dimiliki oleh Tobari, seorang petani yang telah mengurus kepemilikan tanahnya di Agraria Kampar sejak 1963 dan


Setelah sempat ditinggalkan, tanah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak Lapas Marpoyan yang memperkerjakan narapidana untuk mencari kayu bakar. Seiring waktu, lahan itu justru diserobot dan diterbitkan surat hibah palsu atas nama Kalapas.


“Padahal Kalapas sudah membantah tidak pernah memiliki atau menghibahkan tanah kepada siapa pun. Namun, muncul surat hibah yang menjadi dasar penjualan tanah kepada pihak ketiga, termasuk PT HM Sampoerna, Mega Asri, dan Rumah Sakit Mata, SMEC,” jelas Hendra.


Hendra mengaku, keluarganya dan almarhum H Masrul membeli lahan tersebut secara sah dari Tobari antara tahun 1999–2001 dengan akta jual beli resmi. Namun, pada 2006, PT HM Sampoerna mulai membangun di atas lahan tersebut berdasarkan surat hibah yang belakangan terbukti bermasalah.


Proses Hukum


Kuasa hukum keluarga H Masrul dan Hendra, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh jalur hukum.


Gugatan pertama di PTUN Pekanbaru memang ditolak, namun banding ke PTUN Medan dengan nomor perkara 136/PTUN-MDN/2023 dimenangkan oleh pihak penggugat. Putusan tersebut membatalkan seluruh Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT HM Sampoerna dan menyatakan kepemilikan keluarga H Masrul sah.


“Proses hukum sudah inkrah, bahkan sudah sampai tahap eksekusi. Namun, BPN Pekanbaru justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, padahal secara hukum pejabat negara tidak berhak mengajukan PK,” terang Tumpal.


Menurutnya, tindakan Kepala BPN Pekanbaru itu cacat formil karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 yang membatasi hak PK hanya bagi badan hukum perdata dan perorangan, bukan pejabat negara.


Meski demikian, Mahkamah Agung tetap memproses dan mengabulkan PK tersebut pada 21 Juli 2025, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius.


Laporan ke KPK dan KY


Atas kejanggalan itu, pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2025. Selain itu, laporan juga dikirim ke Komisi Yudisial dan pengawas Mahkamah Agung pada 22 September 2025 untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim.


“Kami juga telah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, Kanwil BPN Riau, dan BPN pusat. Namun sejauh ini belum ada hasil konkret. Kami berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil pihak Mahkamah Agung untuk menjelaskan hal ini,” ujar Tumpal.


Tuntutan Aksi Damai


Dalam aksi damai di BPN Pekanbaru besok, kuasa hukum menegaskan tiga tuntutan utama:


1. BPN dan PTUN Pekanbaru wajib membatalkan SHGB PT HM Sampoerna karena putusan PK dianggap cacat formil.


2. Seluruh proses pelayanan di BPN Pekanbaru harus dibersihkan dari praktik suap dan gratifikasi.


3. KPK diminta memeriksa mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni dan Kepala Seksi V Herik untuk memastikan adanya dugaan gratifikasi.


“Semua laporan sudah kami sampaikan hingga ke Presiden. Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PK tersebut, demi tegaknya hukum yang bersih dan adil,” tutup Tumpal.


Sementara itu mantan kepala kantor BPN Kota Pekanbaru, Doni Syahrial belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan goriau.com, hingga berita ini tayang.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com