Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
Kamis, 09-10-2025 - 00:08:05 WIB 👁26651
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Ratusan massa dari keluarga besar H Masrul akan menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025). Aksi tersebut menuntut agar mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial bersama dua bawahannya H dan M diperiksa atas dugaan gratifikasi dari PT HM Sampoerna terkait sengketa lahan yang melibatkan keluarga H Masrul seluas 1 Hektar di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.


Dalam konferensi pers, perwakilan keluarga H Masrul, Hendra Zainal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik mafia hukum yang membuat masyarakat kecil kesulitan dalam urusan administrasi pertanahan.


“Kami sebagai pelopor di Pekanbaru ingin melawan mafia hukum dan ketidakadilan. Estimasi massa sekitar 300 orang, aksi dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di kantor BPN,” ujar Hendra.


Hendra menegaskan, bila tuntutan tidak diindahkan, aksi akan berlanjut dengan jumlah massa yang lebih besar. Ia menduga sejumlah pejabat berani menerima suap dan gratifikasi, sehingga pihaknya menuntut penegak hukum untuk bersikap tegas.


“Kami ingin bersih dari mafia hukum dan peradilan. Apa yang terjadi di Pekanbaru ini harus menjadi perhatian serius KPK dan Kejaksaan Agung, termasuk Presiden Bapak Prabowo Subianto yang dengan tegas mewanti-wanti para aparatur pemerintah berpihak kepada rakyat," tegasnya.


Kronologi Sengketa Lahan


Menurut Hendra, lahan yang kini disengketakan awalnya dimiliki oleh Tobari, seorang petani yang telah mengurus kepemilikan tanahnya di Agraria Kampar sejak 1963 dan


Setelah sempat ditinggalkan, tanah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak Lapas Marpoyan yang memperkerjakan narapidana untuk mencari kayu bakar. Seiring waktu, lahan itu justru diserobot dan diterbitkan surat hibah palsu atas nama Kalapas.


“Padahal Kalapas sudah membantah tidak pernah memiliki atau menghibahkan tanah kepada siapa pun. Namun, muncul surat hibah yang menjadi dasar penjualan tanah kepada pihak ketiga, termasuk PT HM Sampoerna, Mega Asri, dan Rumah Sakit Mata, SMEC,” jelas Hendra.


Hendra mengaku, keluarganya dan almarhum H Masrul membeli lahan tersebut secara sah dari Tobari antara tahun 1999–2001 dengan akta jual beli resmi. Namun, pada 2006, PT HM Sampoerna mulai membangun di atas lahan tersebut berdasarkan surat hibah yang belakangan terbukti bermasalah.


Proses Hukum


Kuasa hukum keluarga H Masrul dan Hendra, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh jalur hukum.


Gugatan pertama di PTUN Pekanbaru memang ditolak, namun banding ke PTUN Medan dengan nomor perkara 136/PTUN-MDN/2023 dimenangkan oleh pihak penggugat. Putusan tersebut membatalkan seluruh Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT HM Sampoerna dan menyatakan kepemilikan keluarga H Masrul sah.


“Proses hukum sudah inkrah, bahkan sudah sampai tahap eksekusi. Namun, BPN Pekanbaru justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, padahal secara hukum pejabat negara tidak berhak mengajukan PK,” terang Tumpal.


Menurutnya, tindakan Kepala BPN Pekanbaru itu cacat formil karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 yang membatasi hak PK hanya bagi badan hukum perdata dan perorangan, bukan pejabat negara.


Meski demikian, Mahkamah Agung tetap memproses dan mengabulkan PK tersebut pada 21 Juli 2025, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius.


Laporan ke KPK dan KY


Atas kejanggalan itu, pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2025. Selain itu, laporan juga dikirim ke Komisi Yudisial dan pengawas Mahkamah Agung pada 22 September 2025 untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim.


“Kami juga telah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, Kanwil BPN Riau, dan BPN pusat. Namun sejauh ini belum ada hasil konkret. Kami berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil pihak Mahkamah Agung untuk menjelaskan hal ini,” ujar Tumpal.


Tuntutan Aksi Damai


Dalam aksi damai di BPN Pekanbaru besok, kuasa hukum menegaskan tiga tuntutan utama:


1. BPN dan PTUN Pekanbaru wajib membatalkan SHGB PT HM Sampoerna karena putusan PK dianggap cacat formil.


2. Seluruh proses pelayanan di BPN Pekanbaru harus dibersihkan dari praktik suap dan gratifikasi.


3. KPK diminta memeriksa mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni dan Kepala Seksi V Herik untuk memastikan adanya dugaan gratifikasi.


“Semua laporan sudah kami sampaikan hingga ke Presiden. Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PK tersebut, demi tegaknya hukum yang bersih dan adil,” tutup Tumpal.


Sementara itu mantan kepala kantor BPN Kota Pekanbaru, Doni Syahrial belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan goriau.com, hingga berita ini tayang.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
  • Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
  • Perkuat Kematangan Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
    Senin, 20-07-2026 - 21:31 WIB
    3 Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
    Senin, 20-07-2026 - 18:49 WIB
    4 Perkuat Kematangan Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS
    Senin, 20-07-2026 - 12:04 WIB
    5 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    6 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    7 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    8 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    9 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    10 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    11 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    12 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    14 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    15 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
    16 Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
    Rabu, 08-07-2026 - 11:31 WIB
    17 Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah.
    Rabu, 08-07-2026 - 08:18 WIB
    18 Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas.
    Selasa, 07-07-2026 - 11:45 WIB
    19 Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
    Selasa, 07-07-2026 - 08:29 WIB
    20 Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
    Jumat, 03-07-2026 - 23:39 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com