Gakkumh Kehutanan Tangkap Ketua Kelompok Tani Jual 600 Hektar Lahan Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang 
Rabu, 26-11-2025 - 22:42:09 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jambi - Penyidik Gakkum Kehutanan  telah menangkap BS (36) warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi selaku Ketua Kelompok para perambah di Kawasan TN Berbak Sembilang di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.  


Tersangka BS (36) merupakan aktor yang mengkoordinir perambahan di dalam Kawasan TN Berbak Sembilang dengan membentuk Kelompok Tani dengan nama KT. Rasau Mandiri yang beranggotakan lebih dari 150 orang  dengan luasan klaim lahan seluas ± 600 Ha.  Tersangka  BS (36)  meminta biaya sebesar Rp. 15 juta/Ha kepada setiap anggota yang ingin memiliki lahan dengan dalih sebagai biaya untuk pengurusan pembebasan lahan ke Kementerian Kehutanan.  Dari klaim 600 Ha tersebut saat ini sudah hampir 100 Ha yang ditanami oleh kelompok tersebut.


Tersangka BS (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RUTAN Kelas II Provinsi Jambi sejak 15 November 2025 sampai proses penyidikan berlangsung.  Tersangka BS (36) dijerat dengan sangkaan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU  Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU  Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,  sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Beth Venri, Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap BS (36) merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan TN Berbak Sembilang  yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera  pada bulan Oktober 2025. Dalam kasus ini Penyidik Gakkumhut telah menetapkan SR (37) sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka  SR (37) dan saksi-saksi, disebutkan bahwa BS (36) merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut.  


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan “Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem  hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan, serta mengancam habitat satwa liar”.  Terhadap kasus ini kami telah memerintahkan kepada Penyidik untuk menerapkan TPPU kepada Tersangka atas dugaan jual beli lahan kawasan tersebut. 


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Terus Bertambah, Korban Tewas Banjir dan Longsor Agam Jadi 86 Orang
  • Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan
  • Kapolda Riau Sampaikan Duka Cita untuk Korban Banjir Aceh–Sumut–Sumbar, Tegaskan Polda Riau Siap Berikan Bantuan
  • Mitigasi Darurat: Penempatan Truk Bermuatan Berat Diusulkan untuk Perkuatan Jembatan Saat Banjir Bandang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Terus Bertambah, Korban Tewas Banjir dan Longsor Agam Jadi 86 Orang
    Minggu, 30-11-2025 - 00:19 WIB
    3 Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan
    Minggu, 30-11-2025 - 00:17 WIB
    4 Kapolda Riau Sampaikan Duka Cita untuk Korban Banjir Aceh–Sumut–Sumbar, Tegaskan Polda Riau Siap Berikan Bantuan
    Jumat, 28-11-2025 - 23:10 WIB
    5 Mitigasi Darurat: Penempatan Truk Bermuatan Berat Diusulkan untuk Perkuatan Jembatan Saat Banjir Bandang
    Jumat, 28-11-2025 - 23:09 WIB
    6 Peringatan Hari Guru Nasional (HGN), HUT PGRI, Dan HUT Korpri ke-54 Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Digelar di Lapangan Limuno
    Kamis, 27-11-2025 - 23:39 WIB
    7 Dinas PUTR Rohil Pastikan Perbaikan Jalan Palika Dimulai 2026
    Kamis, 27-11-2025 - 23:37 WIB
    8 Pembatasan Liputan di Bea Cukai Dumai: Wartawan Protes Dugaan Pelanggaran UU Pers
    Kamis, 27-11-2025 - 23:35 WIB
    9 Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp4,6 Milyar
    Kamis, 27-11-2025 - 23:33 WIB
    10 Warga Dukung Hibah Lahan Ayu Junaidi untuk Pembangunan Markas Kopasus, Demi Berkembangnya Daerah Sungai Sembilan
    Rabu, 26-11-2025 - 22:44 WIB
    11 Gakkumh Kehutanan Tangkap Ketua Kelompok Tani Jual 600 Hektar Lahan Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang 
    Rabu, 26-11-2025 - 22:42 WIB
    12 Lagi Lagi Kejadian Kebakaran dipekanbaru , Ada Korban Jiwa Meninggal
    Minggu, 23-11-2025 - 00:01 WIB
    13 Tinjau Rumah Roboh, Bupati Asmar Perintahkan Perkim Bangun Ulang
    Sabtu, 22-11-2025 - 23:46 WIB
    14 Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
    Jumat, 21-11-2025 - 18:45 WIB
    15 Kelanjutan Asesmen 20 JPTP Pemprov Riau, Plt Gubri Minta Petunjuk Kemendagri
    Jumat, 21-11-2025 - 18:37 WIB
    16 Anggota DPRD RI Karmila Sari akan Hadiri Kick Off Open Turnamen Bola Voli di Kuba 2025, Rohil
    Rabu, 19-11-2025 - 20:01 WIB
    17 Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS KE-1 
    Rabu, 19-11-2025 - 19:59 WIB
    18 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    Rabu, 19-11-2025 - 19:58 WIB
    19 3 Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau Diduga Rusak Segel KPK
    Selasa, 18-11-2025 - 16:13 WIB
    20 PAD dan Dana Tranfer Turun, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    Selasa, 18-11-2025 - 16:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com