Masyarakat Adat Batang Peranap Bakar Aset PT SRK Saat Unjuk Rasa
Kamis, 16-06-2022 - 14:26:38 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Idragiri Hulu - Aksi unjuk rasa ratusan warga lima desa di Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu (Inhu) terhadap perusahaan perkebunan Sawit PT Sinar Reksa Kencana (SRK) pada Selasa (14/6/2022), diwarnai insiden pembakaran terhadap sejumlah aset perusahaan.

Menurut Aldavis, salah seorang Masyarakat Desa Batang Peranap insiden tersebut dilatarbelakangi adanya denda adat yang tak kunjung ditunaikan oleh pihak Perusahaan kepada Ninik Mamak Melayu Batang Peranap.

"Saat insiden pembakaran saya tidak di lokasi, tapi saya memang dengar adanya pembakaran oleh warga Desa tempat saya tinggal," ucap Aldavis saat, Rabu (15/6/2022).

"Kalau dari yang saya dengar, pihak perusahaan PT SRK telah melakukan penganiayaan terhadap anak kemenakan kita saat disuruh orang Desa membersihkan Kebun di dekat perbatasan perusahaan," katanya.

Karena korban tidak tahu perbatasan kebun perusahaan, sebut Aldavis, maka pihak keamanan perusahaan menduga anak itu ingin melakukan pencurian. Lalu melakukan penganiayaan.

Selain melakukan penganiayaan, Aldavis juga mendengar informasi bahwa korban sampai ditelanjangi oleh pihak keamanan perusahaan.

"Saya kurang tahu faktanya, tapi Kalau dengar ceritanya iya (ditelanjangi)," ujarnya.

Setibanya korban dari kebun, korban yang juga Anak Kemenakan dari Ninik Mamak menceritakan penganiayaan tersebut kepada Kepala Desa dan Ninik Mamak.

"Ninik Mamak tidak terima dengan penganiayaan itu. Apalagi anak kemenakan itu begitu lugu dan tidak mungkin melakukan hal seperti itu (mencuri)," jelasnya.

Singkat cerita, atas kejadian itu terjadilah pertemuan antara Pemerintah Desa, Ninik Mamak, Pemuka Adat, dan Pihak perusahaan dengan hasil perdamaian dan Denda Adat.

Pihak perusahaan, dikenakan Denda Adat senilai Rp 45 juta dengan rincian Rp 15 juta untuk perobatan korban dan sisanya untuk Masyarakat Adat.

"Masyarakat Adat sudah memebri tempo pembayaran. Bukan berhari, berminggu, tapi ini sudah berbulan tak dibayar. Jadi secara Moral Ninik Mamak merasa dilecehkan hingga terjadilah insiden pembakaran," ujarnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu, Datuk Seri Marwan MR denda Adat dapat dijatuhkan apabila memang ada sesuatu perbuatan, tindakan dan perilaku yang melanggar 'larang pantang' di wilayah Masyarakat Adat.

"Keputusannya, berdasarkan pertimbangan yang matang melalui musyawarah mufakat. Air sudah bulat ke pembuluh dan terikat langsung secara moral dengan anak kemenakan, sehingga mereka mengawal terus sampai semuanya terlaksana," ucap Marwan.

Peristiwa insiden kemaren di PT SRK sebenarnya tidak perlu terjadi jika pihak Perusahaan tidak bersikap arogan dan menyadari perbuatan mereka yang dianggap masyarakat sudah melewati batas.

Dalam hal ini, Marwan menegaskan bahwa Denda Adat merupakan hal yang serius dan insiden tersebut tidak akan terjadi jika PT SRK menunaikan kewajibannya.

"Disinilah pentingnya memahami 'dimana bumi dipijak disitu langit di junjung. Berbudi pekerti menghargai masyarakat tempat berinvestasi, sebagaimana pada saat awal  kalian masuk yang sangat ramah dan penuh janji," terang Marwan.

Disisi lain, Marwan juga mengapresiasi Kapolres Inhu, AKBP Bakhtiar Alponso yang dinilai cepat tanggap dan bijak dalam menuntaskan masalah tersebut sehingga situasi kembali kondusif.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com