Kadis PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Minta Maaf pada Keluarga serta Masyarakat
Kamis, 09-04-2026 - 15:00:22 WIB 👁9840
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta keluarga karena telah membuat resah terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mereka.


Arief Setiawan dan Dani M Nursalam didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan anggaran proyek jembatan dan jalan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2025.


Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dan Marjani selaku ajudan Abdul Wahid. Mereka didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp3,55 miliar.


Permintaan maaf tersebut disampaikan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam melalui advokat masing-masing saat membacakan opening statement di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).


“Pada kesempatan ini, terdakwa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, khususnya istri dan anak-anak atas situasi yang terjadi dan beban yang mereka tanggung, serta kepada seluruh pihak yang turut merasakan dampak dari perkara ini,” ujar advokat, Eva Nora.


Sebelum meminta maaf, tim advokat Arief Setiawan menilai konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa terkesan lengkap dan meyakinkan, namun dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran materiil.


Pihaknya menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, kebenaran tidak ditentukan oleh apa yang tertulis dalam berkas perkara, melainkan oleh apa yang terbukti secara sah di persidangan.


Dikatakan, sejumlah keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berpotensi tidak konsisten dan dapat berubah ketika diuji secara langsung di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.


"Bahkan sebagian keterangan dinilai bersifat asumsi dan tidak didasarkan pada pengalaman langsung," kata Eva Nora.


Selain itu, pihaknya menilai terdapat kemungkinan adanya pengaruh tekanan, kepentingan pribadi, maupun upaya meringankan tanggung jawab hukum dari pihak tertentu yang dapat memengaruhi isi keterangan dalam berkas perkara.


Lebih lanjut, dia menegaskan tidak terdapat bukti yang cukup terkait adanya perintah langsung dari terdakwa maupun keterlibatan operasional secara langsung di lapangan. Posisi terdakwa juga disebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan struktural dalam birokrasi pemerintahan.


Terkait aliran dana, Eva Nora menyatakan tidak seluruhnya dapat dikaitkan secara langsung dengan terdakwa, serta tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya niat jahat maupun hubungan langsung dengan pihak-pihak tertentu.


"Karena itu, kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dengan berlandaskan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," ucapnya.


Sementara itu, terdakwa Dani M. Nursalam melalui advokatnya juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Riau secara keseluruhan. "Permintaan maaf kepada masyarakat Riau secara keseluruhan," ucapnya.


Pihaknya mengakui bahwa terdakwa menerima sejumlah uang dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2025. Namun, uang tersebut disebut sebagai biaya operasional, bukan untuk kepentingan pribadi.


"Terdakwa yang menjabat sebagai tenaga ahli gubernur tidak menerima gaji atau tunjangan operasional dari pemerintah daerah. Bahkan, dalam menjalankan tugasnya sejak Februari 2025, terdakwa disebut menggunakan biaya pribadi," ucapnya.


Disebutkan pula bahwa uang yang diterima sebesar Rp50 juta per bulan dibagi untuk kebutuhan operasional bersama, bukan dinikmati secara pribadi oleh Dani M Nursalam.


Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak terdapat unsur paksaan maupun ancaman dalam permintaan dana tersebut. Posisi terdakwa juga disebut berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang, sehingga tidak memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kehendaknya.


Dalam konteks tersebut, terdakwa dinilai sebagai pihak yang terseret dalam suatu sistem dan kondisi, bukan sebagai pelaku utama yang secara bebas dan sadar menghendaki terjadinya tindak pidana.


"Dalam perkara ini, terdakwa disebut tidak memiliki niat jahat dan bahkan sempat berupaya menolak," ungkapnya.


Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah mantan Sekdaprov Riau, M. Taufik Oesman Hamid.


Sarkawi selaku Penata Muda Kelola Jalan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau, serta Aditya Wijaya Raisnur Putra yang menjabat sebagai Subkoordinator Perencanaan Program di dinas yang sama.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com