Pembelian BBM Wajib Gunakan Mypertamina, Ketum Forum ILI: Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen
Kamis, 30-06-2022 - 16:53:59 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta – Ketua Umum Forum Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (Ketum Forum ILI), Ujang Kosasih, S.H.


Mempertanyakan dasar hukum dan regulasi atas kebijakan Pemerintah memberlakukan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar serta pembelian Migor yang harus menggunakan aplikasi Mypertamina dan PeduliLindungi. Ujang Kosasih mengatakan bahwa dirinya amat menyayangkan kebijakan Pemerintah memberlakukan peraturan yang akan menyulitkan masyarakat itu.


Menurutnya, tidak semua warga Indonesia, termasuk di perkotaan besar seperti Jakarta, mempunyai HP Android. “Terutama bagi emak-emak dan para supir truk yang umumnya hidup pas-pasan, tidak memiliki perangkat hape canggih Android, sehingga kebijakan semacam itu akan menyulitkan masyarakat,” jelas Ujang Kosasih yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat ini, Rabu, 29 Juni 2022.


Masih dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media, Ujang Kosasih berpendapat bahwa kebijakan Pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Undang-Undang ini, disebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukannya dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik psikis maupun fisik, terhadap konsumen.


Dengan adanya kebijakan Pemerintah tersebut, katanya, hal itu berpotensi besar menimbulkan perselisihan antara penyedia barang dan jasa, dalam hal ini Pertamina, dengan konsumen. “Kebijakan mengharuskan konsumen menggunakan aplikasi Mypertamina, yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 besok itu, berpotensi menimbulkan pertengkaran antara konsumen dan petugas SPBU, terutama bagi konsumen yang tidak punya aplikasi Mypertamina, karena tidak akan dilayani oleh petugas SPBU. Hal ini juga akan berakibat menghambat aktivitas masyarakat yang akan bepergian atau bekerja,” beber Ujang Kosasih.


Sehubungan dengan hal tersebut, Ujang Kosasih bersama Forum ILI berencana melakukan aksi besar-besaran dengan melibatkan anggota LPK SM di seluruh Indonesia. “Jika kebijakan itu tidak dilandasi regulasi dan dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut amat terbuka untuk terjadinya pelanggaran hukum, baik oleh Pemerintah maupun pelaku usaha dan warga masyarakat umum,” tegas pria asal Lebak Banten ini.


Sebagaimana diketahui, Ujang Kosasih selama ini dikenal luas selaku penggiat perlindungan konsumen di seluruh Indonesia. Dia juga gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (TIMRed)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com