Kejari Pelalawan Tahan 2 Eks Pejabat Dinas PUPR, Kasus Tipikor Penimbunan Areal MTQ
Jumat, 01-07-2022 - 13:04:43 WIB
Baca juga:
   
 

PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menahan 2 orang mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau tahun 2020, Kamis (30/6/2022) sore.

Mereka ditahan penyidik Kejari Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam poyek bermasalah di Dinas PUPR ini.

Kedua tersangka yakni yakni TRM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka dituding sebagai orang yang bertanggungjawab atas peristiwa korupsi yang terjadi pada penimbunan areal MTQ senilai Rp 3,7 Miliar itu.

"Kedua tersangka sudah kami tetapkan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Pekanbaru," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, Kamis (30/6/2022).

Tersangka TRM dan JN digiring ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.

Menggunakan rompi tahan, tersangka dibawa petugas berjalan dari dalam kantor ke mobil tahanan yang parkir di loby kantor.

Setelah masuk ke dalam kendaraan berjeruji besi itu, kedua tersangka akhirnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.

"Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,8 M. Proses penyidikan masih terus berjalan sampai saat ini," tambah Kajari Silpia.

Diberitakan sebelumnya, proyek bermasalah itu dilaksanakan di atas bekas lahan Islamic Center Pelalawan disamping Masjid Agung Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, dekat komplek perkantoran Bhakti Praja Pemkab Pelalawan.

Kejaksaan mencium aroma korupsi dalam proyek dengan anggaran jumbo itu hingga tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mendalaminya.

Pada proses penyelidikan sebelumnya tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memperoleh sebanyak 66 dokumen terkait proyek penimbunan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.722.899.100,60 itu.

Selain itu, sebanyak 22 orang sudah dipanggil dan dimintai keterangan sejak awal Bulan Januari sampai pertengahan Maret 2022.

Orang-orang yang dipanggil dari berbagai instansi yang berkaitan dengan proyek diduga sarat dengan korupsi itu, untuk klarifikasi dan konfirmasi.

Proyek bermasalah itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dari PT Superita Indo Perkasa sebagai pemenang tender.

Surat perjanjian kontrak nomor 620 tanggal 27 November 2020 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020.

Adapun konsultan pengawas dari perusahaan CV Althis Konsultan dengan nilai kontrak Rp 95,6 juta.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com