Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI Dengan Pimpinan Fraksi Dan Kelompok DPD Sepakat Jajaki Konvensi Konstitusi Terkait PPHN
Selasa, 26-07-2022 - 14:56:50 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Jakarta - Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang juga diikuti Pimpinan Badan Pengkajian MPR menyepakati pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menindak lanjuti hasil kajian.

Badan Pengkajian MPR berupa rancangan substansi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan bentuk hukum PPHN. Bamsoet menjelaskan Panitia Ad Hoc ini merupakan alat kelengkapan MPR yang akan mempersiapkan rancangan keputusan MPR terkait PPHN.

“Ragab Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyatakan dapat menerima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.
Ragab juga sepakat untuk menindak lanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR dengan membentuk Panitia Ad Hoc, yang kemudian diambil keputusan melalui Sidang Paripurna MPR.

Komposisi Panitia Ad Hoc terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 anggota panitia Ad Hoc dari fraksi dan kelompok DPD secara proporsional,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo usai Ragab Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen Jakarta, Senin (25/7/2022).

Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi para Wakil Ketua yaitu Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, serta Lestari Moerdijat yang mengikuti secara virtual.

Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di antaranya Tb Hasanuddin (PDI Perjuangan), Sodik Mujahid (Partai Gerindra), Idris Laena (Partai Golkar), Neng Eem Marhamah (PKB), Benny K Harman (Partai Demokrat), Tiffatul Sembiring (PKS), Jon Erizal (PAN), M. Iqbal (PPP), dan Tamsil Linrung (Kelompok DPD). Ragab juga diikuti Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Bambang Soesatyo mengungkapkan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan tugasnya melakukan kajian dengan hasil berupa rancangan PPHN dan kajian bentuk hukum.

Badan Pengkajian juga telah sepakat menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945. “Dalam rapat pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian pada 7 Juli 2022, disepakati agar mengupayakan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Ini adalah upaya terobosan baru yang dilakukan oleh Badan Pengkajian,” kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.

Bamsoet menambahkan gagasan konvensi ketatanegaraan itu juga telah disampaikan kepada Presiden dalam pertemuan konsultasi Pimpinan MPR dengan Presiden pada tanggal 14 Juli 2022. “Kita sampaikan bahwa idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.

Namun melihat dinamika politik maka perubahan terbatas UUD itu sulit untuk direalisasikan. Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR,” katanya.

Menurut Bamsoet, dari pilihan bentuk hukum hasil kajian Badan Pengkajian MPR, ada ruang dalam pasal 100 ayat 2 Tata Tertib MPR bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan. “Sepertinya tidak ada pilihan lain kita harus membentuk Panitia Ad Hoc MPR sesuai Pasal 34 Tata Tertib MPR,” ujarnya.

Dalam pasal itu disebutkan “Panitia Ad Hoc merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan.” Sedangkan dalam Pasal 36 ayat 1 Tata Tertib MPR, disebutkan Panitia Ad Hoc terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% dari jumlah anggota dan paling banyak 10% secara proporsional dari Fraksi dan kelompok DPD.

Untuk membuat Keputusan MPR harus melakukan tiga tingkatan pembicaraan, yaitu pembahasan dalam sidang paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan MPR, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD.

Kemudian tingkat II, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I, dan hasil pembahasan pada tingkat II, dan inilah rancangan keputusan MPR. Pada tingkat III, pengambilan keputusan oleh sidang paripurna MPR, setelah mendengar laporan pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bila perlu kata akhir dari fraksi dan kelompok DPD.

“Untuk pembentukan Panitia Ad Hoc, maka perlu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR di luar Sidang Tahunan MPR yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022. Karena masih reses dan renovasi gedung, maka sidang paripurna MPR pembentukan Panitia Ad Hoc, akan diselenggarakan pada awal atau pertengahan September 2022,” jelas Bamsoet.

Rancangan komposisi Panitia Ad Hoc, terdiri dari pimpinan MPR ditambah 45 anggota secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD. Komposisi keanggotaan Panitia Ad Hoc, adalah pimpinan MPR 10 orang, fraksi PDIP 8 orang, fraksi Partai Golkar 5 orang, fraksi Partai Gerindra 5 orang, Fraksi Partai Nasdem 4 orang, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 3 orang, Fraksi PPP 1 orang, dan Kelompok DPD 9 orang.(Rohim)

Editor:Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com