Jaksa Agung ST Burhanuddin Nyatakan Daya Perubahan Paradigma Penegakan Hukum
Senin, 27-02-2023 - 14:16:21 WIB
Baca juga:
   
 

mediasindonews.comJAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan daya perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik kepada keadilan hukum substantif.Pelaksanaan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan dalam proses peradilan pidana.

Jaksa Agung Burhanuddin yang mengatakan bahwa dibutuhkan keadilan substantif dalam penegakan hukum seperti apa seharusnya Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan? Keadilan substantif tentunya menjadi tujuan dan inti penegakan hukum. Keadilan substantif akan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan.

Kepastian hukum adalah ciri khas norma hukum dan kemanfaatan adalah ciri khas peranan hukum dalam masyarakat. Keduanya diseimbangkan yang namanya Keadilan Substantif.  Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat menyeimbangkan antara kepastian hukum dan manfaatnya bagi masyarakat.

Untuk apa hukum yang pasti tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat,  sebaliknya kalau hanya menekankan segi manfaat saja bagi masyarakat maka penegakan hukum akan sangat pragmatis bergerak liar tanpa arah  dan akan ikut arus opini mayoritas.

Hal inilah yang wajib dijaga oleh Jaksa. Pada satu sisi penegakan hukum sesuai tugas kewenangan jaksa haruslah tegas, konsisten, berani, akuntabel dan profesional namun sisi lain aspek manfaatnya, sisi humanitasnya mesti diperhitungkan dengan cermat. Apalagi dalam dinamika hukum modern, partisipasi  masyarakat atau publik sangat dominan lewat opini, jajak pendapat maupun survey.

Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (prosecutorial discretion), dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, kearifan lokal, serta nilai-nilai moral, etika, dan keadilan dalam masyarakat. Hal ini memiliki arti penting dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, serta menuntut adanya perubahan mindset, perilaku, dan kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat.

Oleh sebab itu diskresi penuntutan atas dasar keadilan substantif yang dicanangkan dan direkonstruksi dengan baik oleh Jaksa Agung Burhanuddin akan mampu memetakan dalam situasi tertentu, apabila keseimbangan antara keadilan, kepastian dan kemanfaatan agak sulit dilakukan maka diskresi penuntutan yang berkeadilan akan mampu menentukan kapan aspek kepastian lebih diutamakan. Sehingga aspek kemanfaatanlah yang harus diutamakan dengan Pedang Keadilan Adhyaksa Satya Adhy Wicaksana berdasarkan hati nurani dan humanis.

Sehingga Jaksa Agung sering mengimbau para Jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum.  Hal tersebut mendasari bahwa keadilan formalistik yang dibelenggu aturan bersifat kaku demi mengejar kepastian hukum tidak lagi dapat dipertahankan. Namun di era saat ini, sudah berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan rasa keadilan dalam masyarakat yang disebut dengan keadilan substantif.*jh/bnb.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com