Mardianto :”Warga Bisa Tuntut Pemda, karena Membahayakan Keselamatan Pengendara”
Kamis, 27-04-2023 - 23:19:38 WIB
Foto : Istimewa
Baca juga:
   
 

Anggota DPRD Riau Mardianto Manan yang juga sempat tergabung dalam Forum Perkotaan, menjelaskan, aksi Bambang salah satu warga kota Pekanbaru yang turun langsung melakukan semenisasi dan penambalan di beberapa ruas jalan yang rusak, dapat diapresiasi, namun juga tidak dibenarkan. “Dalam prinsip kepedulian, kita setuju, akan tetapi secara proses dan infrastruktur jalan, warga juga harus paham. Jangan kemudian upaya baik, justru malah menjadi bencana di masa depan. Harus dipahami, jalan yang rusak juga membahayakan pengendara, tetapi penambalan yang tidak sesuai, dengan spek dan perencanaan juga tidak tepat, justru akan menjadi bahaya yang lebih besar. Secara fisik aspal dan semen adalah dua jenis yang berbeda, ketika terjadi penambalan, untuk sementara memang menjadi solusi, namun beberapa waktu kedepan, tambalan itu justru merusak, gaya setrifugal jalan tidak beraturan, dan kondisi jalan tidak lagi rigit”ucap Mardianto Manan kepada awak media di Pekanbaru, kemarin.

Ditegaskannya, sebagai warga yang baik, hal yang tepat dilakukan adalah melaporkan kepada instansi terkait, dimana saja titik titik jalan di kota Pekanbaru ini, yang mengalami kerusakan, dan menjadi catatan kami wakil rakyat di DPRD, untuk menjadi skala prioritas. “Jika laporan warga tersebut tidak direspon, maka unsur perwakilan masyarakat, dapat menuntut pemerintah daerah atau instansi terkait, bahkan dengan jalur clas action. Bahwa Pemerintah Daerah, tidak hadir melakukan pelayanan publik kepada warganya. Prosesnya lama iya, toh ada media, publikasikan hal itu. Melalui pemberitaan itulah, publik menampar atau mempermalukan pemerintah daerah celotehannya, sekaligus hukuman publik,. itu menjadi lebih tepat,”ucap Mardianto.

Disisi lain, warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan. “Warga bisa menggugat tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Selain itu juga diatur, warga dapat menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi,”ucap Mardianto anggota komisi I DPRD Riau bidang hukum dan Pemerintahan.

Ditegaskan Mardianto, dirinya ingin mengedukasi warga, apa yang seharusnya, bukan hanya melihat aksi yang benar, tetapi tidak pada sepatutnya. “Kita berharap, kedepan warga seperti Bambang, hendaknya melaporkan. Ini juga menjadi sebuah refleksi contoh, bahwa warga juga peduli terhadap kondisi sekitarnya, bukan hanya menggunakan, namun juga melaporkan, jika seandainya fasilitas layanan publik, tidak diperhatikan dan membahayakan,”ucap Mardianto.

Ketika ditanya, bukankah dalam kacamata pelayanan publik, kerusakan jalan di kota Pekanbaru adalah bentuk tidak hadirnya negara di tengah masyarakat. “Jika sudut pandangnya adalah politik, benar, tetapi dari kaca mata perencanaan pembangunan, kita justru mencuaikan fase, perencanaan, pengawasan, yang harusnya sejalan dengan pembangun fisik. Artinya, jangan kemudian aksi kita jadi salah, karena proses pembangunan yang melalui tahapan, perencanaan, pengawasan, terkendala, karena ada aksi spontanitas,”ucap Mardianto, seraya menambahkan, “Money Follow Fungtion, setiap rupiah yang digunakan oleh pemerintah maka harus dipertanggung jawabkan”.

Dalam kesempatan ini, Mardianto juga mengkritik peran Dinas Kimpraswil Kota maupun Kimpraswil Provinsi, yang sehari hari menyaksikan bagaimana kondisi jalan tersebut. “Kami sebagai wakil wakyat, juga berbalik menjadi tanda tanya, PU selama ini kemana sahaja?, bukankan dianggaran kita ada yang nama pemeliharaan, tidak melulu harus menunggu lelang, atau pengerjaan berbiaya besar, sehingga membahayakan pengguna jalan,”ucap Mardianto

Data Bankeu Pemprov Riau tahun 2023, menyebutkan dalam program peningkatan jalan, pembangunan jalan dan jembatan, kota Pekanbaru mendapatkan anggaran Rp13,296Milyar, yang terdiri dari, peningkatan jalan Firdaus Rp664juta, peningkatan jalan Tanjung Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Rp1,13Milyar, peningkatan jalan pemuda Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Rp5,9Milyar dan peningkatan jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Rp5,6Milyar.

“Dengan data ini, kami juga meminta Dinas Kominfo bersama Bapeda Riau, melalui publis, sehingga masyarakat tidak wak prasangka, bahwa pemerintah, tidak peduli dengan kerusakan jalan. Sekaligus menjadi sinyalemen, bahwa tahun ini ada keseriusan, jalan-jalan yang rusak bisa diperbaiki,”ulas Doktor bidang lingkungan dan urbanstudies




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com