Yayasan Riau Madani Kalah Dalam Berpekara di Pengadilan Negeri Tata Usaha Pekanbaru
Minggu, 04-06-2023 - 16:23:40 WIB
Baca juga:
   
 

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, pada 31 Mei 2023 memutuskan menyatakan gugatan Yayasan Riau Madani tidak dapat diterima.


Berdasarkan penelusuran jurnalis media cyber88 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru disebutkan gugatan Yayasan Riau Madani yang diwakili kuasanya yakni Surya Darma.,S.H.,M.H. tersebut teregister dengan nomor perkara 60/G/TF/2022/PTUN.Pbr dengan pihak para tergugat adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak intervensi I Koperasi Petani Sawit Karya Bakti, Pihak Intervensi II Pt. Mazumo Agro Indonesia dan Pihak Intervensi III Koperasi Sawit Mahato Bersatu.


Berdasarkan informasi yang termuat didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru disebutkan bahwa putusan perkara 60/G/TF/2022/PTUN.Pbr, menerima eksepsi Tergugat II Intervensi 3 tentang gugatan penggugat kabur karena tidak menguraikan dengan jelas lokasi penguasaan kawasan hutan (error in objecto) sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut menyatakan gugatan Yayasan Riau Madani tidak dapat diterima.


Bahwa atas putusan tersebut, Drs. Afrodian Lutoifi, S.H., M.Hum. selaku kuasa hukum Menteri LHK menyampaikan kepada Media Cyber88 “bahwa pada prinsipnya kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan melalui eksepsi kami dengan memberikan putusan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan”.


Drs. Afrodian Lutoifi,S.H.,M.Hum yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Madya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga menambahkan tanggapannya atas putusan tersebut kepada Media Cyber88 melalui saluran komunikasi Whatsapp yang menyampaikan “Agar Yayasan Riau Madani cs tidak hanya gemar melakukan gugatan dengan mengatasnamakan kepentingan lingkungan hidup tetapi dapat bertindak lebih nyata dan konkret bisa berkontribusi memperbaiki kondisi di lapangan dan mengedukasi masyarakat agar lebih sadar lingkungan".


Masih menurutnya, putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang sesuai mengenai syarat-syarat formil gugatan yang mana gugatan harus disusun dengan cermat dan jelas sehingga tidak terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur yang dapat menyebabkan gugatannya tidak dapat diterima. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com