Polemik KTBHK di Pasar Bawah, Pedagang Diminta Laporkan ke APH Jika Dirugikan
Jumat, 16-06-2023 - 12:50:00 WIB 👁13199
Baca juga:
   
 

PEKANBARU - Polemik barang milik daerah Pemko Pekanbaru, yakni Aset Wisata Pasar Bawah Pekanbaru belum kunjung usai, kini Pedagang Pasar bawah mempertanyakan perihal polemik Kartu Tanda Bukti Hak Kepemilikan (KTBHK) dan tidak transparannya harga sewa kios dan menolak Tempat Pedagang Sementara (TPS).

Namun sayangnya, Hal itu tak terungkap saat pemko menggelar Kegiatan Sosialisasi Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah bersama seluruh pedagang pasar Bawah, bertempat di Basement Pasar Wisata Pasar Bawah Kota Pekanbaru, Jl. Saleh Abbas Kel. Kampung Dalam, Kec. Senapelan, Selasa (13/06/2023).

Dalam kegiatan itu, Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru dinilai tidak dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan perihal polemik Kartu Tanda Bukti Hak Kepemilikan (KTBHK) dan tidak transparannya harga jual beli kios.

Pasalnya, dalam sesi pertanyaan, perwakilan dari Pedagang Pasar Wisata Pasar Bawah mengutarakan kejelasan nasib hak mereka dan keluh kesah terkait KTBHK yang habis sampai 2023 karena telah membayarkan kontrak kios ke PT. Dalena Pratama Indah (DPI).

“Kami tidak tahu berapa harga sewa yang dikelola PT. AAS dan kami menolak untuk dipindahkan ke Tempat Pedagang Sementara (TPS) karena sudah berpuluh puluh tahun berdagang disini. Dan kami akan tetap bertahan dan berdagang di Pasar Bawah ini sesuai dengan KTBHK yang kami miliki sampai bulan Desember 2023,” ucap ketua Pedagang Edi.

Edi menambahkan, bahwa kapasitas TPS yang disediakan oleh Pemko tidak efisien dan kami tidak tahu harga kios yang dikelola oleh PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS) belum juga disampaikan ke publik. tambahnya.

Menurut kami, ada yang tidak beres dan menghilangkan hak kami sebagai pedagang yang sudah lama mengais rezeki di Pasar Bawah ini.

“Kami hanya ingin berdagang disini, tidak mau dipindahkan sesuai KTBHK kecuali ada ganti rugi atau solusi diberikan oleh Pemerintah Pekanbaru. Karena, PT Dalena Pratama Indah (DPI) sudah tidak lagi mengelola Pasar Bawah, dan berikan kami kepastian terkait Hak pedagang dan kami tidak akan pindah sebelum ada kepastian terkait KTBHK, “pungkasnya.

Ditempat yang sama, salah seorang pedagang yang tidak ingin namanya dimuat dalam berita ini mengatakan bahwa pedagang telah membayar 20 Juta/Tahun ke PT DPI dan berakhir sampai 2023 ini.

“60 Pedagang sudah membayar ke PT DPI masing-masing sebesar 20 Juta/Kios selama setahun yang berakhir di bulan Desember 2023. Berjalannya waktu, seiring kontrak PT. DPI sudah habis di Tahun 2022 terkait pengelolaan Pasar yang kami tidak ketahui surat KTBHK kami juga habis di Tahun 2022 sementara di KTBHK di Tahun 2023 bulan Desember. Jadi, ini sangat merugikan kami selaku pedagang dan seharusnya pemerintah hadir untuk menyelesaikan terlebih dahulu polemik ini barulah pengelolaan yang baru disosialisasikan. Bukan masih ada Polemik, Pemerintah Mala tutup mata dan seolah tidak tahu kejadian yang sangat merugikan pedagang,” katanya.

"Kami mendukung renovasi atau apapun itu yang dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat terutama pedagang. Namun, kami menolak dengan adanya Tempat Pedagang Sementara (TPS) karena dapat menyebabkan hilangnya langganan dan susah nya Jual Beli"terusnya.

Ia mengungkapkan banyak pedagang yang lama yang sudah memiliki langganan tetap. Jika nanti dialihkan ke Tempat Pedagang Sementara (TPS) tentu terlebih dahulu mesti adaptasi dan melihat situasi bukan langsung berjualan saja.

“Kan kita berdagang mesti melihat situasi dan kondisi, apakah ramai atau tidak, sehingga itu butuh waktu dan proses. Sementara, di Pasar Bawah ini sudah jelas jual beli nya karena ada langganan tetap datang kesini. Jadi, kami sangat menolak untuk di alihkan dengan alasan renovasi atau apapun itu selagi kami masih ada KTBHK pedagang berhak menolak,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten II Pemko Pekanbaru dan juga mantan Kadisperindag kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengungkapkan bahwa pedagang tidak mempermasalahkan dengan adanya Tempat Pedagang Sementara (TPS) dan perihal KTBHK sudah disampaikan agar pedagang melaporkan PT DPI ke pihak kepolisian.

“Ada 300 TPS di Pelindo yang telah kita siapkan, dan para pedagang tadi banyak yang setuju saat sosialisasi hari ini karena pedagang yang tidak mempunyai toko meminta untuk difasilitasi. Kemudian, terkait KTBHK itu persoalan yang lain itu urusan pedagang dengan pengelola yang lama, “ucapnya.

Untuk sementara ini ada 300 TPS, kalau pedagang banyak tidak menutup kemungkinan TPS di tempat lain akan didirikan, “singkatnya.

Sementara itu, Kadisperindag kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin atau sering disapa Ami mengatakan bahwa pedagang harus melaporkan ke pihak kepolisian jika merasa dirugikan oleh pengelola lama.

“Silahkan dilaporkan ke polisi jika pedagang dirugikan. Disini, pemko tidak dapat menindaklanjuti setelah memutus kontrak pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah yang lama (PT DPI) ke yang baru (PT.AAS) dengan sifatnya lelang inventaris. Jadi, kami tidak dapat menindaklanjuti itu,” kata Kadisperindag saat di lokasi.

Disini, PT AAS kontraknya selama 30 Tahun dengan kontribusi PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebesar 677 Juta/Tahun dan bagi hasilnya terkait sewa pengelolaan kios sebesar 63,51% setiap tahun yang tentu sangat menguntungkan masyarakat karena hasilnya juga dialihkan untuk perbaikan jalan dan lainnya. ungkapnya.

Disinggung perihal kontrak kios yang dikelola oleh PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) Zulhelmi enggan menjawab dan mengarahkan langsung ke pengurus PT. AAS.

“Langsung saja tanyakan ke PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) untuk harga sewa kios selama setahun. Intinya, PT AAS ini telah lolos kualifikasi dan seleksi dari panitia yang menyelenggarakan sehingga memenangkan pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah ini hingga 30 Tahun kedepan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi, atas informasi yang telah kami terima, dalam hal pengelolaan serta proses pengakhiran dan penetapan pihak lain dalam KSP terbaru saat ini diduga ada aturan yang dilanggar oleh pengelola barang milik daerah dan pengguna barang milik daerah, antara lain melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan  Atas PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang milik daerah, Permenkeu Nomo 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang milik Negara.

Diperoleh informasi lainnya dari komisariat APPSI Pasar Bawah, Zen, bahwa menurutnya selama pengelolaan aset wisata pasar bawah terindikasi sangat banyak permasalahan yang perlu diusut oleh penegak hukum.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com