Kuasa Hukum Saudara Hondro Mirwansyah: SP2HP Haknya Pelapor Silakan Ditanggapi, Kok Klien Kami Diminta Menanggapi
Sabtu, 22-07-2023 - 22:50:22 WIB 👁12270
sumber : berazam.com
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Pengacara Muda Mirwansyah, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan dibeberapa media online yang berkembang belakangan ini yang dialamatkan terhadap Saudara Hondro (Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online Indonesia), yang merupakan kliennya. Sepertinya mereka (pelapor) tidak memahami SP2HP yang telah diterima.

"SP2HP itu adalah haknya pelapor silahkan mereka (pelapor) menangapi hal itu kok klien kami diminta untuk menangapi SP2HP?" katanya heran.

Mirwansyah menjelaskan dirinya bersama rekan Dr Marthin Purba SH MH selaku kuasa hukum Saudara Hondro telah menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara oleh Polresta Pekanbaru. Namun keduanya tidak dimintai keterangan. Ada apa?

 'Sederhana saja alasannya karna ada prosedur yang belum ditempuh oleh pengadu atau pelapor yaitu melewati pihak Pimpinan Redaksi Riaubangkit.com maupun Dewan Pers maka terkendala disitu oleh karnanya dikeluarkanlah rekomendasi didalam SP2HP oleh penyidik polresta kepada pelapor untuk menunggu hasil putusan dewan pers sehingga dapat mejadi rujukan atau acuan akan dibagaimanakan perkara terhadap laporan dia" jelasnya.

Lanjutnya lagi, "jadi ada semacam kekeliruan atau pemahaman terhadap pengadu kalo menurut hemat saya, dia ngak memahami apa itu SP2HP itu persoalannya".

"SP2HP itu kan hanya seputar informasi perkembangan laporan atau pengaduan yang dia buat sudah melakukan ini loh penyidik sudah memanggil ini loh penyidik, sedang melakukan ini loh penyidik, Kalo sprindik artinya surat perintah penyidikan berarti sudah ditemukan suatu pidana terhadap laporannya. ini kan tidak sama sekali seolah-olah SP2HP ini semacam sesuatu yang harus dibanggakan untuk menghajar klien kami sama sekali bukan senjata apa pun gituloh"terangnya.

Terakhir selaku penasehat hukum Saudara Hondro, kami tegas menyampaikan kepada Polresta Pekanbaru "apabila tidak ditemukan dan atau melakukan kewajibannya (pelapor-red) dalam memenuhi tahap Rekomendasi diatas, sesegera mungkin berikan kepastian hukum baik itu kepada pelapor lebih lebih kepada kami terlapor karna sudah banyak sekali berita berita yang ngak benar yang selalu di alamatkan kepada klien kami yang kami pikir itu buang buang waktu".

Telah diberitakan sebelumnya, Advokat senior nasional, Dr Martin Purba SH., MH menilai adanya salah kaprah bagaimana ketika persoalan terkait pemberitaan, diadukan langsung ke pihak kepolisian sebelum adanya pelimpahan dari Dewan Pers yang memiliki Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas hal itu, Dr Martin Purba SH.MH menyampaikan "ada tahap prosedur yang harus dilalui oleh penyidik terlebih dahulu dalam meminta keterangan S.Hondro, dan hal itu dapat dipahami"ujar Ketua Peradi RBA Pekanbaru.

Ditempat terpisah, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Provinsi Riau, Johan Elvianus sangat menyesalkan tingkah oknum anggotanya 'B' yang memberitakan Sekjen IMO Indonesia dengan tudingan tak berdasar. Menurutnya, hal ini sama dengan menepuk air didulang dan secara tidak langsung oknum anggotanya tersebut sudah melumuri sendiri mukanya dengan kotoran.

"Mungkin ini menjadi catatan terburuk dalam suatu organisasi, dimana nilai etik dan moralnya sudah mulai kendur. Dengan sesama dalam suatu organisasi ada oknum berupaya jatuhkan bahkan pembunuhan karakter atasan pasalnya tanpa mengedepankan komunikasi dan koordinasi bahkan verifikasi", kesalnya.

Johan menilai, mungkin anggotanya tersebut tidak mempunyai jiwa korsa bahkan telah gagal paham, Dan, ia menganggap. Bahwa, anggotanya tersebut sedang dalam keadaan tidak sadar, atau tidak mengetahui secara keseluruhan permasalahan ataupun ia sebenarnya penyusup dan bahkan pengkhianat dalam organisasi IMO Riau.

"Kan beliau sudah senior berkiprah pastilah faham kode etik, masa diingatkan untuk koreksi, verifikasi disebut intervensi?, apakah kebebasan pers tanpa aturan dibenarkan oleh Dewan Pers?"ujarnya sambil tersenyum.

Ia kemudian menegaskan agar oknum anggotanya tersebut dapat secara sukarela dan sadar diri mundur dari struktur dan organisasi, sebelum dikeluarkan dengan tidak hormat pasalnya johan mengakui telah berkoordinasi dengan pembina dan penasehat IMO Riau.

"Jadi sudah jelas penyusup dan pengkhianat dalam IMO Riau, Lebih baik jumpai saya, serahkan langsung surat pengunduran diri anda dari struktur organisasi !, jangan bermental pengecut yah, karena tujuan bersatu membangun organisasi untuk suatu kemajuan bukan malah dalam membangun komunikasi saja malah menunjukkan sikap sok berpengalaman dan sok profesional,"jelasnya.


 


sumber : berazam.com




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com