KORUPTOR RSUD Kampar Balikkan Duit Negara Rp 100 Juta
Selasa, 15-08-2023 - 21:00:10 WIB
Baca juga:
   
 

Kampar – Kejari Kampar terus mengoptimalkan proses pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang sedang ditangani. Bahkan saat perkara telah mencapai tahap persidangan.

Salah satu contoh baru-baru ini adalah usaha pengembalian kerugian dari Arvina Wulandari, terdakwa dalam kasus korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang. Kali ini, berhasil dikembalikan sebesar Rpb100 juta.
 

Kajari Kampar, Sapta Putra memimpin Korps Adhyaksa di wilayah tersebut dan mengonfirmasi bahwa keluarga terdakwa telah menyerahkan sejumlah uang pengembalian kerugian negara tersebut kepada Kejari.

“Tadi keluarga terdakwa menyerahkan sebagian kerugian negara, jumlahnya Rp 100 juta,” kata Kajari Sapta Putra kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius pada Selasa (15/08/23).
 

Arvina sedang menjalani persidangan atas tuduhan kasus korupsi yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Kerugian yang diduga dia akibatkan hampir mencapai Rp7 miliar.
 

Jaksa yang terlibat dalam proses ini, Martha, menyatakan bahwa pengembalian ini akan membantu mengurangi jumlah kerugian negara yang timbul. Aset terdakwa yang disita selama penyidikan juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian.

“Kami mengapresiasi iktikad baik terdakwa. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yaitu pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkap Martha.
 

Uang pengembalian sebesar Rp 100 juta diserahkan kepada Bendahara Penerimaan dan akan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kampar. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam persidangan.

“Kehadiran pengembalian ini akan berdampak pada tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan,” sambung Martha.

Sebelumnya, Kejari Kampar menerima pengembalian Rp150 juta dari terdakwa dalam kasus korupsi terkait.
 

Jumlah tersebut berasal dari Deffi Amelia yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskemas Kampar Kiri Hulu (KKH) I.

Pengusutan oleh penyidik Polda Riau. Arvina sendiri adalah Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang.

Ingat bahwa kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Kerugian mencapai Rp6.992.246.181,04 menurut laporan BPK RI.

Arvina dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya pengembalian kerugian menunjukkan komitmen Kejari Kampar dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.(riauaktual)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com