Jika Jalan Tidak Layak Fungsi, Polisi Lalulintas Jangan Menilang
Rabu, 13-09-2023 - 09:26:36 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Pekanbaru - (Taufik Agus Mulyono 2022) Jika jalan yang ada ternyata tidak memiliki sertifikat layak fungsi, sebagai akibat dari kondisi geometrik jalannya yang tidak standar serta poin keamanan dan keselamatan jalan lainnya, maka secara berkeadilan seharusnya pengendara tidak boleh ditilang meskipun ada razia.

Karena razia itu dilakukan pada ruas jalan yang memang sudah layak fungsi. Mungkin ini agak sedikit berbeda dengan fenomena yang terjadi selama ini. Ketika ada "pelanggaran lalu lintas" dilakukan oleh pengendara, maka pihak pengendara akan dikenakan tilangolehpolisi.

Penilangan  ini dilakukan secara elektronik (ETLE).Namun akibat keterbatasan dalam pelaksanaannya makapihak kepolisian akan kembali menerapkan tilang manual. Tentu ada banyak faktor yang mendorong perlunya penerapan tilang manual.

Jadi bukan semata-mata karena adanya keterbatasan anggaran kepolisian untuk mengirimkan surat tilang ektroniknya. Namun juga adanya“ ketidakpatuhan” masyarakat pengendara di banyak ruas jalan. Mungkin sebagian dari pengendara tahu bahwa ETLE tidak berfungsi efektif sehingga jikapun mereka“ melanggar” peraturan lalulintas, maka mereka belum tentu akan terkena tilang atau denda.

Nah, kali ini saya ingin melihatnya dari sudut kalayakan tilang dilakukan disuatu ruas jalan oleh pihak kepolisian. Pelanggaran lalu lintas sesungguhnya bukan hanya terjadi pada ruas jalan dimana polisi akan mencegatan melakukan pemeriksaan kendaraan.

Dan pelanggaran bukan hanya soal kelengkapan surat dan kendaraan, namun juga soal kelengkapan jalan.Jika kita bicara soal kelengkapan jalan, maka harus diakui bahwa mayoritas jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota, belum memiliki sertifikat layak fungsi.

Karena tidak memiliki sertifikat layak fungsi, maka tentu saja pengendara seolah tidak ada penuntun dan pengarahan mereka bisa terlihat tertib berlalulintas. Ada banyak jalan yang tidak memiliki marka tidak ada bahu jalan, tidak ada lampu penerangan, tidak ada rambu batasan kecepatan dan rambu lainnya.

Sehingga, ketertiban berlalu lintas menjadi sangat bergantung pada pengetahuan, pemahaman dan kepatuhan pengendara itu. Dan ini adalah bagian yang paling sulit untuk terwujud jika mengandalkan“ kesadaran” pengendara.

Jadi kelengkapan jalan adalah hal yang seharusnya terpenuhi ketika ada pengendara yang tidak mematuhi rambu- rambu dijalan, maka disitulah pihak pengendara boleh ditilang. Kalau kita lihat persyaratan kelayakan fungsi jalan maka ada banyak sekali jalan yang tidak layak fungsi.

Kiita berharap ada penegakkan aturan berlalu lintas yangsl sejalan dengan kelengkapan jalan. Sehingga tolok ukur ketidaktertiban bukan hanya di kertas dan diskresi. Tetapi memang segala bentuk aturan tersebut terpampang diruas jalan. Sehingga pengendara menjadi tahu soal aturan apa yang berlaku dijalan tersebut dan jika melanggar aturan berarti mereka tidak boleh komplain jika ditertibkan.

Jika jalan yang ada ternyata tidak memiliki sertifikat layak fungsi, sebagai akibat dari kondisi geometrik jalannyayl yang tidak standar, serta poin keamanan dan keselamatan jalan lainnya, maka secara berkeadilan seharusnya pengendara tidak boleh ditilang meskipun ada razia. Karena razia itu dilakukan pada ruas jalan yang memang sudah layak fungsi.

Hal ini disampaikan bukan soal berpihak pada pengendara yang melanggar. Namun soal tertib aturan di pelaksanaan pembangunan jalan manajemen lalulintas ,dan penegak anaturan oleh pemerintah. Sehingga jalan raya kita akan semakin rapi, tertib,aman dan nyaman.

Dengan begitu, pengendara juga menjadi terarahkan oleh rambu/penanda“ pengarah lulintas. Jika aturan sertifikat kelayakan jalan ini dapat berlaku diseluruh ruas jalan raya kita, maka para pengendara harus siap-siap ditilang atau bahkan dihukum karena melanggar aturan dijalan raya.

Apalagi aturan soal kelayakan jalan ini sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Pihak PU, kepolisian dan perhubungan sudah tahu adanya aturan ini.

Penulis: H Abdul Kudus Zaini. MT, MS, TR, IPM (Program Studi Jurusan Teknik Sipil Universitas Islam Riau)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com