Hakim Ingatkan Penggugat Usia Capres/Cawapres: Jangan Bikin Bingung MK
Sabtu, 16-09-2023 - 13:50:22 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Jakarta - Gugatan usia capres/cawapres terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedikitnya 10 gugatan diadili hakim konstitusi. Dari banyaknya gugatan itu, hakim konstitusi menjadi kebingungan dengan berbagai pilihan yang diajukan penggugat.


 


Sebab, penggugat mengajukan petitum yang berbeda-beda. Ada yang meminta usia minimal capres/cawapres 40 tahun diturunkan jadi 35 tahun. Lalu ada yang meminta menjadi 25 tahun, bahkan ada yang meminta menjadi 17 tahun. Ada pula yang meminta tetap 40 tahun, tapi sepanjang sudah pernah menjadi kepala daerah, maka bisa menjadi capres/cawapres, tanpa melihat usia minimal.


 


Nah, yang terbaru adalah permohonan agar usia minimal capres/cawapres diturunkan menjadi 30 tahun. Permohonan ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Dengan banyaknya permohonan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta Hite-Marson memberikan argumen yang kuat.


 


"Ada yang minta 17, ada yang minta 25, ada yang minta 30, Anda minta 30 itu, ada yang minta 35. Itu adalah menggambarkan. sekarang bayangkan, Mahkamah harus memutus gimana? Yang konstitusional itu, yang mana coba? Ya, kan? Mahkamah itu dihadapkan pada pilihan, kalau tidak ada reasoning dan narasi yang kuat, ya gimana. Berarti kalau begitu, yang betul itu yang 17, yang betul itu artinya yang sesuai dengan konstitusi. Nah, konstitusi ada masalah usia itu ditentukan, yang konstitusional yang mana?" kata Arief Hidayat sebagaimana dikutip dari risalah sidang MK yang dilansir website MK, Kamis (14/9/2023).


 


Karena banyaknya pilihan dan varian permohonan itu, MK meminta argumen konstitusional yang dibangun pemohon.


 


"Kalau begitu, tunjukkan untuk meyakinkan Hakim. Supaya Hakim itu tidak kebingungan untuk memilih yang 17, 25, atau 35, atau 40 tetap itu, itu nggak bingung. Nah, atau kayak gini ini, itu bukan urusannya Mahkamah, itu urusannya pembentukan undang-undang yang disebut secara teoretik disebut open legal policy," ucap Arief Hidayat, yang juga guru besar Undip, Semarang.


 


Begitu juga dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Guru besar Universitas Andalas Padang itu berharap ada argumen konstitusional yang dibangun pemohon.


 


"Nah, yang paling fatal di permohonan Saudara ini, ini yang paling fatalnya, tidak ada penjelasan atau argumentasi mengapa usia 40 itu kalau tidak dimaknai menjadi 30 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945? Ada yang datang ke sini minta 17, minta 21, minta 25, Anda minta 30, ini ada yang lain juga yang minta 30 ini, ada yang 35. Mengapa kalau yang pasal yang Anda mohonkan itu menyebut 40 tahun tidak dimaknai dengan 30 tahun, maka itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945? Belum ada penjelasan itu," kata Saldi.


 


Dari banyaknya gugatan itu, MK sudah selesai memeriksa gugatan yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. Ketua MK menyatakan sudah selesai memeriksa dan tinggal memutuskan.


 


Anwar Usman sebelumnya menyinggung pemimpin muda soal gugatan usia capres dan cawapres. Anwar Usman pun mencontohkan Nabi Muhammad SAW dalam persoalan itu.


 


"Saya, sekali lagi, tidak bermaksud, karena belum putus ya. Insyaallah, pemeriksaan selesai, tinggal nunggu putusan," kata Anwar Usman dalam kuliah umum di kampus di Semarang, Sabtu (16/9/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com