Hanya Penangguhan Penahanan, Polisi Lepaskan 8 Orang Warga Rempang
Minggu, 17-09-2023 - 12:51:46 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Batam – Kepolisian lepaskan 8 (delapan) orang warga Rempang yang terlibat kerusuhan pada 7 September 2023 yang lalu, namun hanya penangguhan penahanan.


 


Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Delapan orang ini juga dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.


 


Tak hanya itu, ada beberapa persyaratan bagi 8 (Delapan) orang ini.


 


Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan penangguhan penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.


 


"Surat permohonan penangguhan penahanan delapan orang yang sudah kami terima, kami pertimbangan oleh penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan. Hari ini kita penuhi, permohonan penangguhannya kita kabulkan," ujarnya Sabtu (16/9/2023).


 


Selanjutnya, delapan warga Rempang yang ditangguhkan penahanannya itu, kata dia, dikenakan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Kota Batam.


 


" Tapi dengan beberapa syarat syarat pertama, mereka wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam. Ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi," tuturnya.


 


Kapolresta menyebut proses hukum delapan orang itu masih tetap berjalan sambil memperhatikan situasi Kamtibmas.


 


Dijelaskannya, apabila suasana kondusif mereka bisa diarahkan ke Restorative Justice (RJ).


 


" Jadi, proses hukum tetap berjalan tapi nanti kita lihat ke depannya. Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ)," sebutnya.


 


Delapan orang yang ditangguhkan penahanannya itu, menurut Nugroho adalah orang yang terlibat kericuhan tanggal 7 September 2023. Sedangkan kericuhan tanggal 11 September 2023 masih dalam pemeriksaan.


 


" Lalu yang lain masih dalam proses penyidikan untuk kejadian tanggal 11 September kemarin. Ini masih pemeriksaan. Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik bagaimana, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," katanya.


 


 


Selain itu, penangguhan delapan orang warga Rempang itu disebut polisi untuk kepentingan umum serta kemaslahatan masyarakat.


 


Polisi juga berharap delapan orang warga itu bisa mengajak masyarakat lainnya menjaga kamtibmas.


 


"Insyaallah dengan delapan yang kita tangguhkan ini, semoga mereka mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," harapnya.


 


"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma pengennya memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas, kita di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih," tambahnya.


 


Nugroho menegaskan pihaknya hanya mensosialisasikan Kamtibmas kepada masyarakat. Terkait sosialisasi pembangunan Rempang menurutnya itu tugas pemerintah.


 


" Kita nggak ada sosialisasi masalah relokasi atau penggusuran itu, itu urusan daripada BP Batam untuk menyampaikannya. Kami hanya mensosialisasikan ke masyarakat untuk menjaga kamtibmas," tutupnya, Minggu (17/9/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com