Fajar Lase Kenalkan Wawasan Kepengurusan Paspor Pada Masyarakat Dumai
Kamis, 21-09-2023 - 21:27:31 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai - Guna menumbuhkan wawasan tentang kepengurusan paspor kepada masyarakat daerah, Staf Khusus Menteri Hukum & HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase membagikan materi sosialisasi terkait kepada masyarakat setempat yang tergabung dalam Ikatan Persaudaraan Keluarga Tionghoa Bengkalis Dumai (IPKTB) di Dumai, Riau, Kamis (21/9/2023).


 


Di awal pemaparannya, Fajar mengatakan kepengurusan paspor saat ini sudah sangat mudah dilakukan. Menurutnya, sudah banyak inovasi yang diterapkan dalam sistem pelayanan paspor demi memudahkan masyarakat.


 


"Banyak terjadi hal-hal baru dalam kepengurusan paspor. Mengurus paspor kini tidaklah sulit, saya pernah mengalami mengurus paspor sulit, harus beli map dulu, wawancara sulit, pembayaran juga sulit ujungnya biayanya berkali-kali lipat. Sekarang urus paspor sudah online, harganya tetap sama namun masa berlakunya sudah 10 tahun," jelas Fajar.



 


Tidak hanya itu, Fajar juga menjelaskan tentang sederet persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus paspor kepada para peserta sosialisasi.


 


"Cukup bawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), pilihan ketiga bisa pakai akta lahir, bisa pakai ijazah terakhir, atau buku nikah. Bisa pilih salah satu, yang penting nama yang tertera pada dokumen sama," sebutnya.


 


Lebih lanjut, Fajar turut menghimbau kepada para masyarakat agar selalu bijak menggunakan paspor. Mengingat paspor adalah dokumen negara yang wajib dijaga secara bijak, baik secara fisik maupun dari sisi fungsinya. 


 


Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Di mana paspor yang rusak dikenai denda sebesar Rp. 500.000. Sementara paspor hilang, denda yang dikenakan lebih besar kepada pemiliknya yakni Rp. 1.000.000.


 


"Paspor itu dokumen negara jaga dengan baik, penerapan denda itu bukan peraturan imigrasi, tapi dari negara. Jangan sampai paspor digunakan seolah-olah menjadi izin bekerja di luar negeri, banyak orang punya paspor dengan mudah menyeberang ke Malaysia menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) & TKW (Tenaga Kerja Wanita) tanpa tahu dipekerjakan sebagai apa," himbaunya.


 


Di akhir penyampaiannya, Fajar meminta kerja sama seluruh peserta sosialisasi untuk selalu menjaga nama baik negara lewat penggunaan paspor secara bijak dan baik sesuai aturan maupun payung hukum yang berlaku.


 


"Terima kasih atas IKPB dan rekan-rekan yang memberikan kami kesempatan untuk bisa hadir di sini. Maka mari kita mulai menyadari bahwa paspor adalah dokumen negara yang tidak boleh rusak atau hilang, itu adalah identitas kita ketika ke luar negeri," pungkas Fajar.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com