Masih Berlanjut? Penimbunan DI PT.STA
Senin, 23-10-2023 - 14:48:39 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Seakan tinggal dinegeri tak bertuan PT.STA kembali melakukan aktifitas penimbunan (reklamasi) atas lahan seluas + 40 ha yang diduga berasal dari kawasan hutan yang tentu saja kuat dugaan tanpa izin.


Ketua Dewan Pembina LPPHI Provinsi Riau Harianto dalam keterangannya kepada mimbar negeri.com menyebutkan bahwa penimbunan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin, saangat menyalahi perturan perundang-undangan yang berlaku, sebab saat ini pemerintah dalam hal ini kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang meningkatkan program rehabilitasi dan reklamasi hutan dan kawasan hutan.


Akan tetapi seakan mengejar target PT.STA terus saja melakukan aktifitas penimbunan Reklamasi tanpa ada hambatan dari pihak manapun. Menurut Harianto percepataan pembangunan oleh perusahaan ini sangat berkaitan dengan tidak dipenuhinya berbagai aturan termasuk izin lingkungan tentang penimbunan.


Masih menurut Harianto tanah tersebut dikeruk dari Bukit Timah, Bukit Kapur, keduanya diduga berada dalam kawasan hutan kecuali dari bukit Nenas tanah berbukit yang dikeruk juga diduga tanpa izin.


Papan Plank pengumuman studi analisis dampak lingkungan (amdal) ' industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit, yang dipasang oleh PT.STA tidak termasuk didalamnya Amdal Penimbunan (reklamasi) hal ini sangat jelas bahwa PT.STA telah melakukan kecurangan, terutama dalam hal lingkungan dan pendapatan pemerintah dan pemerintah daerah.


"Coba kita simak tulisan dalam papan pengumuman PT.STA" kata Harianto, ini bunyinya "PT. Sumber Tani Agung Oils and Fats akan melaksanakan pembangunan Industr! Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit pada lahan seluas 42 Ha di Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kegiatan Utama berupa produksi minyak goreng kelapa sawit dan kegiatan pendukung berupa tangki timbun, terminal untuk kebutuhan sendiri, fasilitas darat, penyediaan air," didalamnya tidak termasuk Penimbunan atau reklamasi, “artinya Reklamasi mestinya memiliki Amdal tersendiri," jelas Harianto


Sebagai aktifis lingkungan yang acap kali melakukan gugatan legal standing terhadap perilaku usaha yang tidak mengindahkan kaidah-kaedah lingkungan hidup Harianto menyarankan agar segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hendaknya dipatuhi oleh setiap pengusaha.


"Untuk apa mereka berinvestasi ratusan milyar, sementara hal hal kecil seperti amdal saja mereka kesampingkan, yang dampaknya kan muncul dikemudian hari," jelas Harianto. Ia juga menyebutkan bahwa, pengelolaan lingkungan hidup merupakan Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya secara sistematis dan terpadu yang harus memperhatikan referensi, standar, dan perjanjian regional, nasional bahkan internasional. Upaya lainnya yaitu melaksanakan penegakan hukum, menjaga keseimbangan lingkungan hidup, implementasi sistem manajemen lingkungan hidup, dan identifikasi dampak lingkungan


Apa itu pengurugan?, Pengurugan lahan adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan tanah (padas, merah atau semi padas) dari satu tempat lokasi (sumber pengambilan tanah) ke tempat lokasi lain yang diinginkan sebanyak yang dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang diinginkan, Senin (23/10/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com