Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika dari 10 perkara tindak pidana narkotika, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Gazebo Belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Kepala Bea dan Cukai Kota Dumai Ruru Firza Isnandar, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, unsur Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, serta insan pers.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 30.806,72 gram (30,80 kilogram), 359 butir ekstasi dengan berat 114,23 gram, serta ganja seberat 215,67 gram. Seluruhnya berasal dari 10 laporan polisi dengan total 14 tersangka yang ditangani Satresnarkoba Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur.
Kapolres Dumai mengungkapkan, sebagian besar barang bukti merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk ke Indonesia. Pengungkapan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Polres Dumai dan Bea Cukai.
Salah satu kasus terbesar terjadi pada Juni 2026, saat petugas Bea Cukai mengamankan kapal barang yang membawa 26 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh asal luar negeri. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti lebih dari 25 kilogram sabu.
Selain itu, pengungkapan lain terjadi di Pelabuhan Penumpang Dumai, di mana seorang penumpang dari Malaysia kedapatan membawa 5 kilogram sabu yang disembunyikan dalam lima kotak produk makanan. Narkotika tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk proses hukum.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang menjadikan wilayah pesisir sebagai pintu masuk,” tegas Kapolres.
Berdasarkan estimasi, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 155.039 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomi mencapai Rp55.568.422.800.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi dokumentasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 10.00 WIB. (rls/red)
Komentar Anda :