Sebanyak 15 Kg Narkoba, Kapal Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku di Dumai
Kamis, 07-04-2022 - 22:48:42 WIB
ist
Baca juga:
   
 

PEKANBARU - Pengiriman narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, berhasil digagalkan.

Keberhasilan itu dilakukan oleh Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri, di Pelabuhan Roro Dumai Riau, pada Rabu (30/3/2022) siang.
Hal itu diungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih yang datang langsung menggelar konferensi pers di Mapolda Riau bersama Kapolda Irjen Muh Iqbal pada Selasa (5/4/2022).

Brigjen Yassin mengatakan, awalnya Tim dari kedua Kapal BKO Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser STrK tersebut mendapatkan informasi akurat dari masyarakat, kalau akan ada seorang pria yang membawa barang yang patut dicurigai narkoba (sabu) menggunakan tas gendong, menggunakan kapal Roro dari pulau Rupat menuju Dumai.

"Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu)," kata Brigjen Yasin Kosasih, didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan.

Selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, urai Yassin, benar saja, saat Roro bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.

Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu membawa 15 paket narkotika jenis sabu.

"Didalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram," lanjut Brigjen Yassin.

Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, Tim Gabungan juga berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabugan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu.

Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Dihadapan awak media, Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan dirinya diamanahkan menjadi Kapolda Riau, sudah 6-7 kali merelease tentang pengungkapan narkoba terkhusus sabu. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.

"Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder, bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerjasama agar barang ini tidak masuk," ujar Iqbal.

Dirinya memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba.

"Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini, kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal," tutupnya. (heatriau)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com