Tenaga Honorer Resmi Dihapus per 1 Januari 2025, Hanya 3 Jenis Kepegawaian Ini yang Diakui Pemerintah
Jumat, 24-01-2025 - 10:30:29 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jakarta – Tenaga honorer resmi dihapus oleh pemerintah mulai Januari 2025 lalu.


Lewat penghapusan tenaga honorer ini, tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dan diangkat dengan status tersebut di tahun 2025 ini.


Hal tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila instansi pemerintah pusat maupun daerah masih mempekerjakan atau merekrut pegawai dengan status tenaga honorer pada tahun 2025 akan menerima sanksi berat.


Penghapusan tenaga honorer di tahun 2025 ini sebagai komitmen dari pemerintah agar menuntaskan semua tenaga honorer yang terdatabase BKN bisa menjadi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui pengadaan CASN.


Pemerintah resmi membuka pengadaan CASN, baik itu untuk PPPK maupun PNS yang bisa didaftar oleh semua tenaga honorer yang memenuhi syarat.


Semua tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN (PPPK dan PNS) pasti diangkat menjadi pegawai pemerintah.



Bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tahap II akan diangkat menjadi PPPK dengan dua skema berbeda.


PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan.



Keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN dan mendapatkan NIP dari pemerintah.


Terkait dengan penghapusan tenaga honorer di tahun 2025 ini, pemerintah hanya akan mengakui tiga jenis kepegawaian berikut ini:


1. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai tetap dengan jaminan pensiun dan jenjang karir yang jelas


2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai Kontrak dengan hak-hak setara PNS kecuali pensiun, terbagi menjadi penuh waktu dan paruh waktu


3. Pegawai outsourcing: Pegawai yang bekerja melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah, contohnya adalah Satpam, Cleaning Service, Pengemudi dan Tenaga Alih Daya lainnya


Pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian di atas pada tahun 2025 ini.


Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi PPPK atau CPNS yang dibuka pemerintah saat ini maka tidak memiliki kesempatan untuk menjadi ASN.


BKN bersama MenPAN RB sepakat bahwa hanya tenaga honorer yang mengikuti seleksi CASN bisa diangkat menjadi ASN dan mendapatkan NIP.


Meskipun tes seleksi pada PPPK hanyalah formalitas, namun wajib diikuti oleh semua tenaga honorer agar menyelamatkannya dari PHK di tahun ini.


Demikianlah informasi mengenai tenaga honorer resmi dihapus per 1 Januari 2024, hanya 3 jenis kepegawaian ini yang diakui pemerintah, apa saja?




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Dua Perbaikan Ini Jadi Prioritas Pemko Pekanbaru di 2026
  • Unggul 27 Suara, Mambang Mit Pimpin Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
  • Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Dua Perbaikan Ini Jadi Prioritas Pemko Pekanbaru di 2026
    Selasa, 13-01-2026 - 20:56 WIB
    3 Unggul 27 Suara, Mambang Mit Pimpin Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
    Selasa, 13-01-2026 - 20:52 WIB
    4 Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
    Senin, 12-01-2026 - 22:54 WIB
    5 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    6 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    7 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    8 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    9 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    10 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    11 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    12 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    13 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    14 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    15 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    16 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    17 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    18 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    19 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    20 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com