Pembatasan Liputan di Bea Cukai Dumai: Wartawan Protes Dugaan Pelanggaran UU Pers
Kamis, 27-11-2025 - 23:35:04 WIB 👁22496
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Dumai — Insiden pengusiran sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Bea Cukai Dumai pada Rabu (26/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Tembak Markas Rudal, Kelurahan Bagan Besar, memicu kecaman keras dari insan pers.


Tindakan yang dilakukan seorang pegawai Bea Cukai mengaku bernama Husin itu diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pengusiran terjadi di Pos Masuk Markas Rudal, di mana oknum pegawai tersebut menyatakan bahwa hanya wartawan “terdaftar” yang diperbolehkan meliput.


Padahal, kegiatan pemusnahan BMN itu tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Kota Dumai sehingga menjadi informasi publik yang lazimnya dapat diliput oleh seluruh media.


Wartawan: BC Menghalangi Tugas Jurnalistik


Hendri, wartawan dari media pantauriau.com, menyayangkan sikap diskriminatif tersebut. Ia menilai tindakan Husin tidak hanya tidak profesional, tetapi juga telah menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin oleh negara.


“Kami meliput karena kegiatan BC ini masuk dalam agenda Pemko Dumai dan biasanya selalu terbuka untuk seluruh media. Tapi begitu sampai di lokasi malah diusir dengan alasan tidak terdaftar. Ini mengindikasikan BC Dumai menghalangi kerja jurnalistik yang sudah diatur dalam UU Pers,” tegas Hendri.


Pengusiran itu, menurutnya, baru pertama kali terjadi selama ia bertugas meliput aktivitas Bea Cukai Dumai. Karenanya, Hendri dan beberapa rekannya berencana meminta klarifikasi resmi dari Kepala Bea Cukai Dumai.


Nada serupa disampaikan Zainal Arifin dari riauperistiwa.com, yang menilai pengusiran tersebut janggal dan berpotensi menunjukkan adanya informasi yang sengaja ingin disembunyikan dari publik.


“Sejak meliput kegiatan Bea Cukai, baru kali ini kami diperlakukan dengan cara membatasi media secara kasar. Mengapa wartawan dibatasi meliput pemusnahan ini? Apakah ada yang ingin disembunyikan?” ujarnya mempertanyakan.


Zainal menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMN merupakan agenda publik yang seharusnya transparan, sebab menyangkut barang-barang hasil penindakan negara.


Potensi Pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999


Tindakan pengusiran wartawan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya:


Pasal 4 ayat (2):
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”


Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”


Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”


Dengan demikian, pembatasan akses peliputan tanpa dasar yang jelas, apalagi dilakukan dengan pengusiran, berpotensi masuk dalam kategori penghalangan kerja pers, yang merupakan tindak pidana.


Desakan Klarifikasi dari Bea Cukai Dumai


Insan pers Dumai mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Dumai untuk memberikan penjelasan terkait prosedur peliputan yang dijadikan alasan pembatasan serta memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap pers di kemudian hari.


Sebagai institusi negara, Bea Cukai diwajibkan menjunjung asas keterbukaan informasi publik, terlebih kegiatan pemusnahan BMN merupakan bagian dari transparansi atas proses penindakan kepabeanan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran wartawan tersebut.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Wartawan Datangi BPKAD Rohil Pertanyakan Anggaran Publikasi Rp850 Juta, Pejabat Enggan Memberi Penjelasan
  • Afni Zulkifli Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas 2026.
  • Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema “Siak Harmoni Melayu Lestari
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Wartawan Datangi BPKAD Rohil Pertanyakan Anggaran Publikasi Rp850 Juta, Pejabat Enggan Memberi Penjelasan
    Jumat, 04-09-2026 - 12:12 WIB
    3 Afni Zulkifli Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas 2026.
    Kamis, 03-09-2026 - 20:37 WIB
    4 Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema “Siak Harmoni Melayu Lestari
    Rabu, 02-09-2026 - 00:00 WIB
    5 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    6 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    7 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    8 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    9 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    10 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    11 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    12 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    13 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    14 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    15 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    16 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    17 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil   Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    18 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    19 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    20 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com