Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
Senin, 05-01-2026 - 21:14:10 WIB 👁25680
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Lantung,Minut - Polemik mengenai kewajiban pendaftaran perusahaan pers di Dewan Pers dan keharusan wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini mencuat setelah sejumlah pemberitaan menyatakan bahwa perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers dan wartawan tidak harus mengikuti UKW. ( 4/1/2026 ).


Landasan Hukum: UU Pers


Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan beberapa hal penting:


Pasal 1 angka 2 menyatakan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Artinya, selama media berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kaidah pers, keberadaannya sah dan dilindungi hukum.


Pasal 2 menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus wujud kedaulatan rakyat.


Pasal 3 ayat (1) menyebut pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi ini harus dijalankan secara bertanggung jawab.


Pasal 15 ayat (2) huruf g memberikan kewenangan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers. Pendataan ini bersifat pembinaan dan perlindungan, bukan kewajiban administratif atau perizinan.


Pasal 1 angka 4 menjelaskan wartawan sebagai orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. UKW bukan syarat hukum untuk disebut wartawan, tetapi sebagai instrumen peningkatan profesionalisme.


Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, menekankan akurasi dan etika.


Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tidak bersalah.


Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.


Pasal 8 memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, termasuk hak memperoleh informasi publik dan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.


Analisis Hukum Pers


Berdasarkan UU Pers,


perusahaan pers tidak diwajibkan mendaftar di Dewan Pers, namun pendataan dan verifikasi dapat meningkatkan kredibilitas media serta memberi perlindungan hukum. Hal ini penting bagi penyelesaian sengketa pers dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Meskipun UKW bersifat sukarela, partisipasi wartawan dalam UKW dapat menjadi bukti profesionalisme dan kemampuan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme ini tidak hanya penting bagi kredibilitas wartawan, tetapi juga untuk melindungi perusahaan pers dari potensi persoalan hukum.


Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hukum legal certainty, yang menekankan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan berlandaskan UU Pers, pers tetap bebas, profesional, dan bertanggung jawab tanpa melanggar hukum.


Opini Hukum / Tajuk Rencana


Kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. UU Pers menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum. Pendataan perusahaan pers dan UKW bukan alat pembatas, melainkan instrumen untuk memastikan media profesional dan akuntabel.


Dewan Pers berperan sebagai pembina, mediator, dan pengawas moral pers, bukan regulator yang memaksa. Dengan memahami kerangka hukum ini, masyarakat dapat menilai bahwa pemberitaan yang akurat, berimbang, dan etis adalah tanggung jawab bersama antara perusahaan pers, wartawan, dan Dewan Pers.


Profesionalisme wartawan, meski tidak diikat oleh UKW secara hukum, tetap menjadi tolok ukur kualitas pers. Dengan memadukan kemerdekaan pers dan kepatuhan hukum, media dapat menjadi pilar demokrasi yang kokoh, yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa melanggar hak asasi manusia.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
  • Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
  • Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    3 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    5 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    6 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    7 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    8 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    9 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    10 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    11 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    12 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
    13 Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
    Rabu, 08-07-2026 - 11:31 WIB
    14 Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah.
    Rabu, 08-07-2026 - 08:18 WIB
    15 Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas.
    Selasa, 07-07-2026 - 11:45 WIB
    16 Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
    Selasa, 07-07-2026 - 08:29 WIB
    17 Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
    Jumat, 03-07-2026 - 23:39 WIB
    18 Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
    Kamis, 02-07-2026 - 23:34 WIB
    19 Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
    Rabu, 01-07-2026 - 00:30 WIB
    20 254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino 
    Selasa, 30-06-2026 - 22:04 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com