Mediasindonews.com I Bangkinang – DPRD Kabupaten Kampar melalui Komisi IV terus mendorong percepatan penyelesaian kompensasi bagi masyarakat terdampak kasus kematian ikan di Sungai Tapung Kanan yang terjadi pada akhir Maret 2026.
Upaya tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (18/5/2026), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, perwakilan nelayan, serta pihak PT Buana Wira Lestari (BWL).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra didampingi anggota Komisi IV lainnya, serta dihadiri Kepala DLH Kampar Refizal, Camat Tapung Hilir, para kepala desa, ninik mamak, dan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada tindak lanjut verifikasi data serta mekanisme penyaluran kompensasi kepada masyarakat terdampak di Desa Sekijang, Koto Aman, dan Kota Garo. Hingga saat ini, belum ada penetapan final mengenai besaran kompensasi, namun seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan proses musyawarah.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra menyampaikan bahwa masyarakat berharap agar kompensasi dapat segera direalisasikan, sementara pihak perusahaan masih melakukan proses penghitungan dan verifikasi data.
“Harapan masyarakat tentu agar kompensasi dapat segera diselesaikan. Kami mendorong agar proses perhitungan dilakukan secara cermat dan disepakati melalui musyawarah bersama,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah kecamatan dan desa untuk terus berkoordinasi dalam menyempurnakan data agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kampar Rizky Ananda menegaskan pentingnya penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Berdasarkan komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang terpenting saat ini adalah bagaimana masyarakat terdampak mendapatkan kepastian penyelesaian yang adil,” ungkapnya.
Pihak PT Buana Wira Lestari (BWL) melalui Regional Manager Ruslan Hasibuan menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan verifikasi data bersama pemerintah desa dan masyarakat di tiga desa terdampak.
Ia menyebutkan terdapat perbedaan data antara laporan awal dan hasil verifikasi lapangan. Di Desa Sekijang, tercatat 14 keramba dengan 1.378 kilogram ikan mati serta 79 nelayan terdampak, dengan usulan kompensasi Rp50 ribu per kilogram ikan dan Rp3,5 juta per nelayan.
Di Desa Koto Aman, terdapat empat keramba terdampak dengan 775 kilogram ikan mati dan 90 nelayan terdampak. Sementara di Desa Kota Garo terdapat enam keramba dan sekitar 130 nelayan dengan usulan kompensasi Rp1 juta per nelayan.
Pihak perusahaan menegaskan masih membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh data sebelum penetapan besaran kompensasi dilakukan secara final.
Humas PT BWL, Agung, menyampaikan bahwa perusahaan juga telah melakukan berbagai langkah perbaikan lingkungan sebagai tindak lanjut sanksi dari DLH Kampar, termasuk perbaikan aliran air dan isolasi area sekitar perusahaan.
Ia menambahkan bahwa hasil laboratorium belum secara mutlak menyimpulkan penyebab kematian ikan, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut secara objektif.
Sementara itu, Kepala DLH Kampar Refizal menjelaskan bahwa hasil pemantauan kualitas air menunjukkan adanya penurunan yang dipengaruhi aktivitas di sekitar wilayah tersebut. DLH telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan isolasi aliran air.
Pemantauan terakhir menunjukkan progres pekerjaan isolasi telah mencapai sekitar 70 persen dan ditargetkan selesai sesuai batas waktu yang ditentukan pada 1 Juli 2026.(Adv)
Komentar Anda :