PEKANBARU, – Dewan Pers kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi seluruh perusahaan pers di Indonesia, baik yang telah terverifikasi maupun yang belum terverifikasi, selama menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Penguatan Kemitraan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Media Massa yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kota Pekanbaru, Senin (14/9/2026), di Batiqa Hotel Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Di hadapan peserta yang terdiri dari perwakilan media massa, Yogi menegaskan bahwa status verifikasi bukanlah tolok ukur utama dalam pemberian perlindungan terhadap perusahaan pers.
“Perusahaan yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak perlu bingung atau khawatir. Selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku, pasti kami lindungi,” kata Yogi.
Menurutnya, masih terdapat anggapan di tengah masyarakat maupun kalangan media bahwa hanya perusahaan pers yang telah terverifikasi yang memperoleh perlindungan dari Dewan Pers. Anggapan tersebut, kata dia, perlu diluruskan.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hanya media yang sudah terverifikasi yang mendapatkan perlindungan. Itu tidak benar,” tegasnya.
Yogi menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki mandat untuk menjaga kemerdekaan pers dan mendorong kehidupan pers yang sehat di Indonesia. Karena itu, perlindungan diberikan kepada perusahaan pers yang menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers hadir untuk melindungi kemerdekaan pers dan kehidupan pers yang sehat di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, verifikasi perusahaan pers sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola perusahaan media, bukan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan.
“Verifikasi merupakan upaya peningkatan profesionalisme perusahaan pers, bukan syarat untuk memperoleh perlindungan dari Dewan Pers,” katanya.
Lebih lanjut, Yogi menegaskan bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum dan secara rutin menerbitkan karya jurnalistik tetap berada dalam ruang lingkup perlindungan Dewan Pers.
“Yang penting perusahaan pers tersebut berbadan hukum dan secara konsisten memproduksi karya jurnalistik secara berkala,” ujarnya.
“Selama menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, maka hak-haknya tetap kami lindungi,” sambungnya.
Meski demikian, Yogi tetap mendorong perusahaan media yang belum terverifikasi agar terus melakukan pembenahan kelembagaan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti proses verifikasi Dewan Pers.
“Kami mendorong perusahaan media yang belum terverifikasi untuk terus berbenah dan melengkapi persyaratan agar dapat mengikuti proses verifikasi,” katanya.
Ia menegaskan, verifikasi tidak dimaksudkan untuk membedakan atau mengelompokkan media, melainkan sebagai standar untuk meningkatkan kualitas perusahaan pers.
“Verifikasi bukan alat untuk membedakan media, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola perusahaan pers,” ungkap Yogi.
Dalam kesempatan tersebut, Yogi juga menyoroti pentingnya peran media massa dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, media memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Media memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, pengawas sosial, sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.
“Karena itu, perlindungan terhadap perusahaan pers menjadi bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan insan pers untuk terus menjaga independensi, akurasi, dan profesionalisme dalam menghasilkan karya jurnalistik.
“Kami ingin memastikan seluruh perusahaan pers memahami bahwa Dewan Pers tidak menutup pintu bagi media yang belum terverifikasi. Yang kami lihat adalah bagaimana perusahaan tersebut menjalankan aktivitas jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
“Pers yang sehat akan lahir dari perusahaan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Menutup pemaparannya, Yogi menekankan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan media massa harus dibangun dalam semangat kemitraan yang sehat tanpa mengurangi independensi pers.
“Kemitraan antara pemerintah daerah dan media harus dibangun di atas prinsip profesionalisme, keterbukaan informasi, dan saling menghormati fungsi masing-masing,” katanya.
“Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat, namun tetap harus menjaga independensinya,” tutup Yogi.
