Buka Posko Pengaduan, Disnaker Pelalawan Surati Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Rabu, 12-04-2023 - 10:18:00 WIB 👁18408
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan mendirikan posko pengaduan THR keagamaan tahun 2023 di kantornya di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci, Selasa (11/4/2023).
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com, PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan menyurati seluruh perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi seluruh pekerja maupun karyawan.

Surat bernomor 560/DTK/2023/420 yang diteken langsung oleh Kepala Disnaker Pelalawan Tengku Amir Fuad M.Si merujuk pada Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04.00/lll/2023 dan surat Gubernur Riau Nomor 560/DISNAKERTRANS/1786 perihal pemberian THR kepada pekerja atau buruh. Isi suratnya tidak jauh berbeda dengan surat serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

"Surat terkait pembayaran THR sudah diterbitkan dan disebarkan kepada semua perusahaan oleh bidang terkait," terang Sekretaris Disnaker Pelalawan, Iskandar M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (11/4/2023).

Secara umum, kata Iskandar, penekanan dalam surat tersebut kepada perusahaan serupa dengan sebelumnya.

Diantaranya tenggat waktu pembayaran THR, karyawan yang layak mendapatkan THR, serta pekerja yang belum genap bekerja satu tahun.

Menurut Kepala Bidang Hubinsyaker Disnaker Pelalawan, Syamsul Alam S.Sos menyebutkan, semua perusahaan telah dikirimkan surat penegasan terkait THR tersebut.

Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan diberikan tunjangan secar penuh sesuai ketentuan.

Sedangkan buruh yang bekerja kurang dari satu tahun atau lebih dari satu bulan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja

"THR untuk buruh harian lepas juga sudah diatur di dalamnya. Jadi perusahaan tinggal menjalankannya saja," beber Syamsul Alam.

Selain itu, lanjut Syamsul Alam, perusahaan diimbau untuk membayar THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1.444 hijriah. Disnaker juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, Disnaker Pelalawan mendirikan posko pengaduan THR keagamaan di kantornya di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci. Karyawan atau pekerja yang hak-haknya tidak dibayarkan perusahaan bisa membuat pengaduan ke Posko THR.

Kemudian laporan itu akan diteruskan kepada pengawas Disnakertrans Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti.

"Kita sifatnya hanya menerima laporan saja. Yang memproses dan menindaklanjuti kewenangan provinsi," tukasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
  • Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
  • Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    3 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    5 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    6 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    7 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    8 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    9 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    10 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    11 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    12 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
    13 Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
    Rabu, 08-07-2026 - 11:31 WIB
    14 Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah.
    Rabu, 08-07-2026 - 08:18 WIB
    15 Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas.
    Selasa, 07-07-2026 - 11:45 WIB
    16 Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
    Selasa, 07-07-2026 - 08:29 WIB
    17 Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
    Jumat, 03-07-2026 - 23:39 WIB
    18 Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
    Kamis, 02-07-2026 - 23:34 WIB
    19 Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
    Rabu, 01-07-2026 - 00:30 WIB
    20 254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino 
    Selasa, 30-06-2026 - 22:04 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com