Polsek Bukit Kapur Dumai Bekuk Pelaku Penggelapan Modus Penjual Tanah
Sabtu, 15-04-2023 - 21:32:32 WIB
Foto : Istimewa
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com, DUMAI - Seorang petani berusia 43 tahun, dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai setelah melakukan penggelapan dengan modus perantara menjual tanah.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, kejadian bermula pada Kamis (25/3/2022) lalu, MM Alias MS (43) mendatangi kediaman korban menawarkan lahan seluas 2 hektar yang akan dijual seharga Rp. 110.000.000.

"Kemudian pada Kamis (28/4/2022) lalu, MM Alias MS (43) kembali mendatangi kediaman korban untuk meminta uang muka atau down payment (DP) senilai Rp. 10.000.000. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Senin (6/6/2022) MM Alias MS (43) kembali meminta uang muka senilai Rp. 55.000.000 dengan alasan sang pemilik lahan akan segera datang membawakan surat asli lahan tersebut," jelas Kapolsek Bukit Kapur, Sabtu (15/4/2023).

Beberapa waktu menunggu pemilik lahan yang tak kunjung datang, akhirnya korban berhasil bertemu dengan pemilik lahan dikediaman Ketua RT setempat dan diketahui bahwa pemilik lahan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli dan tidak ada menerima uang muka tersebut. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 65.500.000.

"Tak kunjung melakukan ganti rugi, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut Jumat (14/4/2023) lalu ke Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai. Dan tak butuh waktu lama, dihari yang sama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk MM Alias MS (43) disebuah rumah di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM Alias MS (43) akan dijerat Pasal 378 Ayat (1) Jo 372 Ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan," pungkas Kapolsek Bukit Kapur.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com